KUHAP Baru dan Matinya Independensi Penegakan Hukum

Tanpa koreksi serius, KUHAP baru berpotensi mematikan penegakan hukum lex specialis dan berdampak langsung pada progres pembangunan nasional.

Ketika kejahatan lingkungan tidak tertangani secara efektif, kerusakan ekologis akan terus berlanjut, konflik sumber daya meningkat, dan negara kehilangan legitimasi dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Jika hukum acara pidana gagal menjamin independensi, kecepatan, dan keadilan, maka yang mati bukan hanya kewenangan PPNS, tetapi juga masa depan keadilan ekologis di Indonesia.

Redaksi | SIAR POST

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *