Mataram, SIAR POST — Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dalam pusaran kasus dugaan aliran dana narkoba yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, kian menguat.
Kali ini, Direktur LBH Komnas HAM NTB, Sudirman, secara terbuka meminta Polda NTB segera menangkap dan menetapkan Koko Erwin sebagai DPO.
Nama Koko Erwin sebelumnya disebut dalam keterangan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, dalam konferensi pers di Mataram. Dalam pernyataannya, Asmuni mengungkap adanya dugaan aliran dana Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada AKBP Didik melalui perantara Malaungi.
Menurut Sudirman, fakta-fakta yang disampaikan kuasa hukum AKP Malaungi tidak bisa dianggap sekadar klaim sepihak. Ia menilai, jika benar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat keterangan tentang dugaan transfer dana dan penyerahan sabu seberat 488 gram, maka aparat wajib menindaklanjuti secara serius.
“Kalau nama Koko Erwin sudah disebut dalam BAP dan ada dugaan penyerahan barang haram kepada AKP Malaungi, maka Polda NTB harus bergerak cepat. Jangan tebang pilih,” tegas Sudirman yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham DPD PDIP NTB, advokat senior kepada SIAR POST, Senin (16/2/2026).
Dalam konferensi pers sebelumnya, kuasa hukum Malaungi menyampaikan bahwa kliennya menerima 488 gram sabu dari Koko Erwin di salah satu hotel di Kota Bima. Barang tersebut disebut sebagai “barang titipan” setelah adanya dugaan transfer dana total Rp1 miliar.
Kuasa hukum Malaungi juga mengklaim bahwa komunikasi terkait rencana peredaran sabu ke Pulau Sumbawa telah diketahui dan disebut mendapat persetujuan dari atasan saat itu. Klaim tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan Polda NTB.
Sudirman menilai, jika benar terdapat aliran dana dan komunikasi sebagaimana disebutkan dalam keterangan hukum, maka penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada satu atau dua nama saja.
“Jangan sampai publik melihat seolah-olah bandar besarnya tidak tersentuh, sementara yang lain sudah ditetapkan tersangka. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ujarnya.
Kasus ini telah menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dan membuatnya dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Bima Kota. Sementara itu, Polda NTB menyatakan dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam pendalaman.
Kabid Humas Polda NTB sebelumnya menyebutkan bahwa proses pemeriksaan terus berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain.
Bagi Sudirman, momentum ini harus dimanfaatkan untuk membersihkan jaringan narkoba yang diduga merusak generasi muda di Bima, Dompu, dan wilayah Sumbawa secara umum.
“Kalau memang ada dugaan Koko Erwin sebagai bandar besar yang disebut dalam keterangan hukum, maka tangkap dan proses sesuai hukum. Jangan ada yang kebal,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Koko Erwin terkait tudingan tersebut. Proses penyidikan di Polda NTB masih berlangsung dan publik kini menunggu transparansi serta langkah tegas aparat dalam membongkar dugaan jaringan narkoba yang menyeret sejumlah nama di internal kepolisian.
**RED
