Mataram, NTB (SIAR POST) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima laporan terkait dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa, yang mengalokasikan anggaran mencapai Rp19 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengkonfirmasi penerimaan laporan yang datang dari kelompok masyarakat pada hari Selasa di Mataram.
“Iya, laporan baru kami terima,” ujarnya, menambahkan bahwa pihaknya kini tengah melakukan proses telaah guna mengidentifikasi apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek tersebut.
Zulkifli menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian hukum atas setiap laporan yang masuk dari masyarakat. “Apa pun laporan dari masyarakat, pasti kami proses sesuai prosedur,” jelasnya.
Proyek yang bertujuan mendukung aktivitas perekonomian masyarakat, karena jalan tersebut berfungsi sebagai penghubung dua kecamatan di Sumbawa, dikerjakan oleh PT. Amar Jaya Perkasa. Pada awalnya, proyek direncanakan rampung pada 31 Desember 2025. Namun, terjadinya longsor di jalur proyek menyebabkan pekerjaan mengalami keterlambatan.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihak pelaksana proyek diberikan waktu tambahan selama 50 hari kerja melalui addendum, yang dihitung mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB pada 31 Desember 2025.
Setelah terjadinya bencana alam tersebut, mulai muncul informasi tentang dugaan korupsi yang berkaitan dengan mutu beton yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah disepakati.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa progres pembangunan jalan Lenangguar-Lunyuk mencapai 65 persen, sementara Gubernur NTB juga pernah menegaskan komitmen untuk menyelesaikan perbaikan jalan provinsi di wilayah Sumbawa.
#Red
