LOMBOK BARAT, NTB (SIAR POST) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KASTA NTB menyoroti keras mangkraknya mesin pengolah sampah teknologi Masaro di Kabupaten Lombok Barat.
Proyek pengadaan yang menelan anggaran sekitar Rp10 miliar tersebut kini terancam menjadi proyek gagal setelah mesin yang ditempatkan di TPST Senteluk dan PDU Lingsar dilaporkan mengalami kerusakan fatal hanya dalam waktu sekitar tiga bulan sejak dioperasikan.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik terkait kualitas pengadaan mesin sekaligus memunculkan dugaan adanya masalah serius dalam proses perencanaan dan pengawasan proyek.
Ketua KASTA NTB DPC Batulayar, Jajap AW, secara khusus menyoroti kondisi mesin di TPST Senteluk yang kini disebutnya tidak lagi berfungsi dan hanya menjadi “rongsokan mahal”.
Menurutnya, kegagalan mesin pengolah sampah itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap harapan masyarakat Batulayar yang selama ini tengah berjuang menghadapi persoalan darurat sampah.
“Faktanya mesin Masaro di TPST Senteluk sekarang hanya jadi rongsokan mahal. Baru tiga bulan berjalan sudah rusak. Jika sejak awal kualitas mesinnya diragukan, kenapa dipaksakan diterima?” tegas Jajap.
Ia menegaskan masyarakat Batulayar berhak mengetahui secara terbuka bagaimana proses pengadaan mesin tersebut dilakukan.
“Kami di Batulayar menuntut transparansi. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan bau sampahnya, sementara oknum tertentu menikmati ‘fee’ dari pengadaan mesin yang tidak bermutu ini,” ujarnya.
Sorotan serupa juga disampaikan Humas KASTA NTB, Taufik Hidayat, yang menilai kegagalan teknologi pengolahan sampah tersebut tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan pada seluruh paket pengadaan mesin Masaro di Lombok Barat.
Menurutnya, pola kerusakan yang terjadi di dua lokasi berbeda menjadi indikasi adanya persoalan mendasar dalam proses pengadaan.
“Kami melihat ini bukan sekadar kerusakan teknis biasa, tapi kegagalan pengadaan secara menyeluruh. Baik di TPST Senteluk maupun PDU Lingsar, polanya sama, mesin rusak dalam waktu singkat,” kata Taufik.
Ia menduga terdapat kemungkinan spesifikasi mesin yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Ini mengindikasikan adanya perencanaan yang amburadul dan dugaan kuat spesifikasi mesin yang tidak sesuai kontrak di kedua lokasi tersebut,” lanjutnya.
KASTA NTB pun memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini secara serius dengan melakukan investigasi lapangan di kedua lokasi.
Menurut Taufik, tim investigasi lembaganya saat ini tengah mengumpulkan bukti sebagai dasar untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Anggaran Rp10 miliar untuk Senteluk dan Lingsar itu bersumber dari rakyat. Seharusnya dengan nilai sebesar itu dilakukan uji coba dan pengujian kelayakan secara serius sebelum mesin diterima dan dioperasikan,” ujarnya.
Ia menilai kerusakan mesin yang terjadi dalam waktu singkat berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk penumpukan sampah dan ancaman kesehatan di sekitar lokasi pengolahan.
Lebih jauh, Taufik juga mengingatkan bahwa kegagalan pengadaan mesin pengolahan sampah bukanlah persoalan baru di Lombok Barat.
Menurutnya, sebelumnya juga pernah terjadi kasus pengadaan mesin serupa yang tidak berfungsi dan akhirnya terbengkalai.
“Kita belajar dari penganggaran sebelumnya, mesin pengolahan sampah yang dibeli juga tidak berfungsi dengan baik hingga akhirnya terbengkalai sampai sekarang. Jika pola ini terus berulang, patut diduga ada masalah serius dalam perencanaan dan pengawasan pengadaan,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang terus ditekankan pemerintah pusat agar setiap penggunaan uang negara benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami menduga ada praktik kongkalikong yang sistematis antara penyedia jasa dengan pihak dinas terkait. Kami tidak akan tinggal diam melihat uang negara terbuang percuma menjadi besi tua,” tegasnya.
