Lombok Utara, SIARPOST — Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kabupaten Lombok Utara tak sekadar formalitas. Fraksi Gabungan Golongan Karya dan PNI justru menyoroti sejumlah titik krusial yang dinilai berpotensi berdampak langsung pada arah pembangunan hingga beban masyarakat ke depan.
Pandangan itu disampaikan oleh juru bicara fraksi, M. Indra Darmaji, dalam rapat paripurna DPRD. Ia menegaskan bahwa Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, melainkan harus benar-benar menjadi “peta hidup” pembangunan daerah.
Menurut Indra, salah satu kekhawatiran utama fraksi adalah potensi ketidaksinkronan antara RTRW daerah dengan regulasi di tingkat pusat. Jika tidak selaras, kebijakan tata ruang berisiko berbenturan dan justru menghambat pembangunan.
“Keselarasan dengan aturan nasional dan provinsi itu mutlak. Jangan sampai kebijakan daerah bertabrakan dengan regulasi di atasnya,” tegasnya.
Tak hanya soal regulasi, fraksi juga menyoroti pentingnya transparansi dan akses publik terhadap peta tata ruang. Mereka mendorong agar pemerintah menggunakan sistem berbasis digital dengan tingkat akurasi tinggi, sehingga bisa diakses oleh masyarakat maupun investor secara terbuka.
Di sisi lain, isu lingkungan menjadi perhatian serius. Fraksi mengingatkan bahwa penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen bukan sekadar angka, tetapi harus benar-benar diwujudkan, termasuk integrasi dengan peta kawasan rawan bencana.
“Jangan sampai pembangunan justru diarahkan ke wilayah berisiko tinggi. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar Indra.
Sorotan tajam juga diarahkan pada potensi dampak sosial dari penataan ruang. Fraksi meminta kejelasan langkah pemerintah terhadap warga yang terdampak zonasi, agar tidak terjadi peminggiran masyarakat lokal, terutama di kawasan strategis yang dibidik untuk investasi.
Sementara itu, pada Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah, Fraksi Golkar–PNI menilai pemerintah mulai mengincar sumber-sumber pajak baru seperti wahana diving dan videotron. Namun, langkah ini dinilai harus dihitung matang agar tidak justru membebani pelaku usaha, khususnya UMKM.
Fraksi menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan iklim investasi. Penyederhanaan administrasi, keadilan tarif, serta peningkatan kualitas layanan publik disebut sebagai kunci agar kebijakan pajak tidak menimbulkan resistensi.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan sejumlah hal mendasar, mulai dari strategi sosialisasi kebijakan, tolok ukur penentuan tarif, hingga proyeksi peningkatan PAD yang realistis.
Meski memberikan banyak catatan kritis, Fraksi Gabungan Golkar dan PNI tetap menyatakan persetujuannya agar kedua Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Namun satu pesan yang mengemuka: tanpa perencanaan yang presisi dan kebijakan yang sensitif terhadap masyarakat, regulasi yang disusun hari ini bisa menjadi persoalan baru di masa depan.(Niss)














