Praya, NTB (SIAR POST) – Sidang kasus pembunuhan berencana yang menimpa Herman Jayadi alias Belo (perkara nomor 4/Pid.B/2026/PN Pya) kembali berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Praya pada hari ini, Kamis (2/4/2026).
Agenda utama pertemuan pengadilan kali ini adalah pelaksanaan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa, dengan kehadiran keluarga terdakwa, keluarga korban, serta masyarakat umum yang mengikuti proses peradilan.
Sebelumnya, pada tanggal 12 Maret 2026, Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa. Tuntutan ini berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mengatur tentang dugaan perencanaan pembunuhan terhadap korban, M. Irwin.
Tim jaksa yang terdiri dari Fajar Said S.H, LL.M, Ni Ketut Indah Primadani SH, dan Wanda Meidina Akhmad SH mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan primer.
Selain itu, mereka juga mengusulkan agar Belo tetap ditahan, barang bukti yang terkait kasus dirampas untuk dimusnahkan, serta terdakwa dikenai biaya perkara sebesar Rp5.000.
Barang bukti yang direncanakan dirampas meliputi: 1 botol air mineral Netral kosong bekas digunakan untuk mencampurkan kalium, 1 bungkus plastik berisi potongan kalium berwarna putih, 1 botol air mineral tanggung berisi air dan bunga, serta 1 set pakaian berupa sarung hitam, baju lengan pendek biru langit, dan celana pendek biru langit milik korban M. Irwin.
Meskipun proses sidang masih berada pada tahap pledoi, keluarga korban mengungkapkan ketidakpuasan terhadap tuntutan yang diajukan jaksa.
Ahmad Halim, sebagai perwakilan keluarga korban, dengan tegas mendesak majelis hakim untuk memberikan hukuman mati atau seumur hidup kepada terdakwa.
“Tuntutan jaksa terlalu ringan dan belum mampu memenuhi rasa keadilan yang kita harapkan. Jika tidak diperbaiki, hal ini berpotensi menimbulkan masalah baru dalam masyarakat,” ujar Halim.
Perwakilan keluarga Ahmad halim menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara jelas merencanakan pembunuhan terhadap korban. Sebagai bentuk penegasan permintaan mereka, keluarga korban merencanakan untuk menggelar aksi damai di depan PN Praya pada hari Senin, 6 April 2026.
“Kami tetap menginginkan hukuman seumur hidup bagi terdakwa. Jika tidak, kondusifitas wilayah sekitar tidak dapat dijamin,” tambahnya. (Ihsan)














