Kejati NTB Buka Suara soal Dugaan Suap Camat Pajo di Kejari Dompu: “Uang Itu untuk Jaksa?”

MATARAM, SIAR POST | Kasus dugaan suap yang menyeret Camat Pajo, Imran, menjadi sorotan publik setelah yang bersangkutan secara terbuka mengungkap adanya praktik permintaan uang oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

Pengakuan itu disampaikan Imran sesaat sebelum dirinya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu, Senin (30/3/2026).

Imran, yang kini berstatus terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga, mengaku dimintai uang sebesar Rp30 juta oleh tiga oknum jaksa berinisial J, K, dan IS.
Ketiganya diketahui pernah bertugas di Kejari Dompu namun kini telah berpindah tugas.

Menurut Imran, permintaan uang tersebut disampaikan langsung oleh salah satu jaksa melalui komunikasi telepon, dengan dalih membantu proses restorative justice (RJ) antara dirinya dan korban.

“Saya tidak ada inisiatif memberikan uang, tapi diminta menyerahkan Rp30 juta di kantor kejaksaan,” ungkap Imran dikutip dalam salah satu media online.

Ia mengaku telah menyerahkan uang tersebut dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman. Bahkan, Imran juga menyebut telah memberikan uang kepada pihak korban dalam upaya perdamaian.

Namun, upaya itu tidak menghentikan proses hukum yang akhirnya tetap berlanjut hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Saya kira setelah itu selesai, tapi ternyata saya tetap masuk penjara,” ujarnya.

Eksekusi terhadap Imran dilakukan setelah seluruh upaya hukum, mulai dari banding hingga kasasi, tidak mengubah putusan pengadilan. Pihak Kejari Dompu menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid, memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang disebut-sebut dalam kasus itu bukan untuk jaksa, melainkan berkaitan dengan permintaan dari pihak korban dalam proses perdamaian.

“Nilai yang disebutkan itu bukan untuk jaksa, tetapi untuk korban. Kalau ada kesepakatan antara pelaku dan korban, silakan diserahkan ke korban. Kami hanya meminta adanya surat perdamaian,” jelas Harun.

Ia menegaskan, jika restorative justice benar-benar tercapai dan memenuhi syarat, maka perkara tidak akan dilanjutkan ke pengadilan.

Namun, fakta yang diungkap Camat tersebut bahwa uang senilai Rp30 juta malah diminta oleh Jaksa untuk membantu proses RJ dan otomatis tidak langsung diserahkan dari pelaku ke korban.

Salah satu syarat utama RJ, lanjut Harun, adalah adanya kesepakatan damai yang dituangkan secara tertulis.
“Kalau sudah ada perdamaian di tingkat kejaksaan, tidak mungkin perkara naik ke pengadilan. Artinya, dalam kasus ini tidak ada perdamaian yang sah di tingkat kami,” tegasnya.

Harun juga menjelaskan bahwa proses RJ memiliki sejumlah syarat ketat, seperti adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pelaku bukan residivis, serta ancaman pidana di bawah lima tahun. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka perkara akan tetap diproses hingga ke pengadilan.

Terkait klaim bahwa perdamaian telah dilakukan di luar kejaksaan, Harun menyebut hal tersebut tidak cukup tanpa verifikasi resmi dan dokumen perdamaian yang sah di hadapan jaksa.

“Perdamaian harus dibuktikan secara tertulis dan diverifikasi di kejaksaan. Itu yang menjadi dasar kami untuk menghentikan perkara,” ujarnya.

SELANJUTNYA :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *