SUMBAWA BARAT, NTB (SIARPOST) | Kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2025 menunjukkan capaian yang cukup solid. Berdasarkan laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp2,88 triliun atau sekitar 150,47% dari target Rp1,91 triliun. Angka ini mencerminkan adanya peningkatan kapasitas fiskal daerah yang cukup signifikan.
Jika ditelusuri lebih rinci, capaian ini sangat dipengaruhi oleh pendapatan transfer yang terealisasi sebesar Rp2,35 triliun atau 160,90% dari target, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurut Yudi Iswahyudi, S.sos Ketua GP Ansor KSB, kondisi ini memperlihatkan bahwa daerah memperoleh penguatan fiskal dari pemerintah pusat dalam jumlah yang cukup besar.
Namun demikian, kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menunjukkan tren yang positif. Pada tahun 2025, PAD terealisasi sebesar Rp231,51 miliar atau 144,15% dari target Rp160,60 miliar.
“Capaian ini menjadi indikator bahwa kemampuan daerah dalam menggali potensi pendapatan sendiri mulai menguat dan berkembang,” ujar Yudi dalam rilis resmi nya, Senin (6/4/2026).
Di sisi belanja, serapan anggaran yang tetap tinggi menunjukkan bahwa pelaksanaan program berjalan cukup efektif. Hal ini mencerminkan bahwa perencanaan dan tata kelola anggaran daerah berada pada jalur yang relatif baik, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan.
Munculnya SiLPA sebesar kurang lebih Rp1,14 triliun dalam konteks ini perlu dipahami secara utuh. SiLPA tersebut lebih dipengaruhi oleh pelampauan pendapatan daerah baik dari transfer maupun PAD bukan semata karena lemahnya penyerapan anggaran.
“Dengan demikian, kondisi ini mencerminkan adanya ruang fiskal yang tetap terjaga,” ujar Yudi.
Menjaga ruang fiskal di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat merupakan langkah yang rasional. Ini menunjukkan adanya kehati-hatian dalam perencanaan belanja serta kedisiplinan dalam tata kelola keuangan daerah.
Perlu dipahami pula bahwa SiLPA tahun 2025 tidak dapat langsung dimanfaatkan dalam APBD murni tahun 2026. Dana tersebut baru akan masuk melalui mekanisme APBD Perubahan (APBD-P) 2026.
Artinya, terdapat ruang waktu untuk memastikan bahwa perencanaan penggunaannya dilakukan secara lebih matang dan tepat sasaran.
Ke depan, tantangan sekaligus peluangnya terletak pada bagaimana ruang fiskal yang besar ini dikelola secara lebih strategis.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa tambahan kapasitas anggaran ini tidak hanya terserap, tetapi juga berkualitas dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Penguatan PAD perlu terus didorong agar ketergantungan terhadap transfer pusat dapat dikurangi secara bertahap. Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran tetap menjadi hal penting, terutama dalam penyusunan APBD Perubahan 2026 yang akan menjadi ruang pemanfaatan SiLPA tersebut.














