Lombok Tengah, SIAR POST | Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Pada Senin (6/4/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah.
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga 14.00 WITA ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret seorang pejabat pertanahan.
Langkah hukum tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-68/N.2/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Praya Nomor 16/Pid.Sus.Geledah/2026/PN Pya tertanggal 20 Februari 2026.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan dan mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara. Tidak hanya itu, data dan informasi yang dinilai relevan juga turut diamankan guna memperkuat pembuktian.
Kasus ini sendiri diduga melibatkan seorang tersangka yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa pada periode 2020 hingga 2023, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah pada periode 2023 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhammad Harun Alrasyid, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara tuntas dan berkeadilan, sekaligus terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegasnya.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah serius Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kejati NTB memastikan, perkembangan kasus ini akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. (Red)














