“No Viral No Justice”, Ketua Umum Sasaka Nusantara Tegaskan Peran LSM dan Ormas sebagai Kontrol Sosial Negara

LOMBOK TENGAH, NTB (SIAR POST) | Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, menyampaikan klarifikasi sekaligus penegasan sikap mewakili Forum LSM dan Ormas se-Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait peran masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM dan organisasi kemasyarakatan (Ormas), memiliki hak konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah maupun penggunaan anggaran negara.

Hal ini penting guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara yang menganut sistem republik dan demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.

Oleh karena itu, lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus berjalan selaras agar tidak terjadi penyimpangan dalam praktik pemerintahan.

“LSM dan Ormas hadir sebagai kontrol sosial. Fungsi kami adalah melakukan pengawasan, bukan menjadi pihak yang wajib memberikan solusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan sebenarnya sudah sangat jelas mengatur tata kelola pemerintahan. Karena itu, seluruh pejabat, mulai dari tingkat pusat hingga daerah bahkan desa, wajib menjalankan aturan tersebut tanpa pelanggaran.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa Indonesia telah memiliki lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan penuh dalam menindak setiap pelanggaran, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konteks tersebut, peran masyarakat sipil menjadi penting sebagai pengawas eksternal agar jalannya pemerintahan tetap berada pada koridor hukum.

Pernyataan tersebut juga disertai dengan pesan tegas yang kini menjadi sorotan publik, yakni “No Viral, No Justice”, yang mencerminkan realitas bahwa perhatian publik kerap menjadi faktor pendorong penegakan hukum di berbagai kasus.

Adapun dasar hukum yang memperkuat peran LSM dan Ormas dalam melakukan pengawasan di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang memberikan ruang bagi Ormas untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), yang menegaskan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Dengan landasan hukum tersebut, Lalu Ibnu Hajar menegaskan bahwa pengawasan oleh masyarakat bukan hanya hak, tetapi juga bagian penting dari upaya menjaga demokrasi yang sehat.

“Jadi, salam akal sehat,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *