- Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda
Charisma Putra, S.Pt
Dadang Fajar, S.STP., MM
Yus Harudian Putra, S.STP
Panitia seleksi menegaskan bahwa hasil ini merupakan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat. Penetapan ini diharapkan mampu menghadirkan pejabat yang kompeten, profesional, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di NTB.
Masyarakat dapat memantau perkembangan lebih lanjut melalui website resmi BKD NTB. Tahapan berikutnya adalah penentuan pejabat definitif oleh kepala daerah yang akan segera dilantik dalam waktu dekat. (Red)
