Mataram, SIARPOST – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) NTB secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) DARA Kota Bima ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) pada Kamis, 09 April 2026.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pelayanan dasar yang seharusnya memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan air bersih.
Ketua EW LMND NTB, Muhammad Ramadhan, mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan setelah pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan serius dalam pelaksanaan proyek, baik dari sisi pekerjaan fisik, fungsi proyek, maupun dugaan pertanggungjawaban administrasi.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM DARA Kota Bima ke Kejaksaan Tinggi NTB. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami untuk mengawal penggunaan uang negara, terlebih ketika proyek yang dibiayai publik justru diduga tidak memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” tegas Muhammad Ramadhan.
Dalam laporan tersebut, EW LMND NTB turut mencantumkan sejumlah pihak yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Bima Didi Fahdiansyah, S.T., M.T., PPK Faqih Ashri, ST., M.URP., Kabid Cipta Karya PUPR Kota Bima Fachrurazi, S.T., serta pihak pelaksana proyek/kontraktor CV Arzaf Jaya Gemilang.
Menurut Ramadhan, pencantuman nama-nama tersebut bukan bentuk vonis, melainkan permintaan resmi agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek dimaksud.
“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Tapi karena mereka memiliki posisi dan keterkaitan langsung dalam proyek ini, maka sudah sepatutnya Kejati NTB memanggil dan memeriksa seluruh pihak secara objektif dan profesional,” ujarnya.
EW LMND NTB juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, khususnya pada bagian jaringan perpipaan dan pekerjaan galian, yang diduga berdampak pada tidak optimalnya fungsi distribusi air kepada masyarakat.
“Kalau anggaran sudah dicairkan, tetapi manfaat proyek tidak dirasakan maksimal oleh masyarakat, maka itu patut diduga sebagai persoalan serius yang harus dibuka secara terang. Karena ini menyangkut uang negara dan hak dasar rakyat atas air bersih,” lanjutnya.
EW LMND NTB mendesak Kejati NTB untuk tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, tetapi juga melakukan pengecekan fisik lapangan, audit teknis, serta penelusuran alur pencairan anggaran proyek.
“Kami meminta Kejati NTB turun langsung memeriksa fisik pekerjaan, memanggil seluruh pihak terkait, dan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, segera menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab. EW LMND NTB akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Muhammad Ramadhan.
Dengan dilaporkannya kasus tersebut, EW LMND NTB berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan atas dugaan persoalan dalam proyek SPAM DARA Kota Bima. (Red)














