MATARAM, SIAR POST | Polemik laporan hukum terhadap warga bernama Yuni Bourhany terus memantik perhatian publik di Nusa Tenggara Barat. Ketua Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) NTB, Muhammad Ramadhan, menilai langkah yang diambil oleh Gubernur NTB sebagai bentuk arogansi pejabat publik yang berpotensi mengancam iklim demokrasi ke depan.
Dalam diskusi publik yang digelar di Cafe Cornet Mataram, Minggu (3/5/2026), Ramadhan menegaskan bahwa sikap LMND NTB tidak lahir secara tiba-tiba. Pihaknya telah lebih dulu mengkaji persoalan ini secara internal sebelum mengambil posisi terbuka di ruang publik.
“Setelah kami internalisasi, ini bukan sekadar persoalan individu. Apa yang dialami Mbak Yuni adalah sinyal ancaman serius terhadap keberlangsungan demokrasi. Cara kita memandang kasus ini harus dalam kerangka masa depan demokrasi,” ujarnya.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh terhadap Yuni menunjukkan kecenderungan membatasi ruang kritik masyarakat. Ia bahkan menyebut penyebaran nomor telepon yang menjadi dasar laporan sebagai persoalan yang dipaksakan ke ranah pidana.
“Kalau hanya soal nomor HP, ini terlihat sangat arogan. Apakah tidak ada jalan lain selain jalur hukum? Secara objektif kami melihat ini sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya mereduksi kebebasan berpendapat di ruang publik,” tegas Ramadhan.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penggunaan instrumen hukum terhadap kritik masyarakat dapat berdampak pada “amputasi nalar kritis” warga. Hal ini, kata dia, menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi di NTB.
Sebagai langkah konkret, LMND NTB membuka ruang dialog publik guna menguji objektivitas penanganan kasus tersebut. Selain itu, pihaknya juga siap mengawal proses ini melalui jalur non-litigasi jika diminta oleh pihak Yuni.
“Kami siap mengawal sampai tuntas. Tapi ini bukan hanya tugas LMND. Semua elemen masyarakat harus ikut berpartisipasi untuk memastikan tidak ada upaya membungkam gerakan kritik,” tambahnya.
Dalam forum yang sama, Direktur LPW NTB sekaligus dosen hukum Universitas Mataram, Taufan SH MH, turut memberikan pandangan dari sisi hukum. Ia menekankan pentingnya memahami unsur mens rea atau niat jahat dalam menilai suatu perbuatan pidana.
Menurut Taufan, tidak semua penyebaran data dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Konteks dan motif menjadi faktor penting, terlebih jika tindakan tersebut berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan publik.
“Kalau tidak ada niat jahat dan itu bagian dari kritik, maka harus dilihat secara utuh. Tidak bisa serta-merta dibawa ke ranah pidana,” jelasnya.
