Syukur menegaskan mekanisme Pokir sebenarnya telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan seluruh usulan wajib masuk melalui sistem digital SIPD. Karena itu, setiap praktik di luar mekanisme resmi dinilai sebagai penyimpangan serius.
“Pokir harus murni berbasis aspirasi masyarakat hasil reses, bukan alat transaksi politik,” katanya.
Ia menilai kasus dugaan Pokir di KSB dapat menjadi pintu masuk bagi Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK untuk membongkar pola serupa di daerah lain.
“Kasus KSB jadi pintu masuk APH membongkar praktik serupa yang selama ini tersembunyi di balik proyek aspirasi dewan,” pungkasnya. (Red)
