Guru Besar Unram dan LBH Internasional Bongkar Dugaan “Bisnis Pokir”, APH Didesak Usut Aliran Uang ke Pengusaha

LOMBOK, NTB (SIAR POST) – Dugaan praktik jual beli proyek Pokok Pikiran (Pokir) kembali memantik sorotan tajam. Kali ini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, ikut angkat bicara dan meminta aparat penegak hukum (APH) bergerak lebih progresif menelusuri aliran uang proyek hingga ke pihak pengusaha pelaksana.

Dalam wawancara, Kamis (21/5/2026), Zainal Asikin menilai Pokir pada dasarnya merupakan bagian dari proyek pemerintah yang harus dijalankan secara transparan dan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa.

“Ini sejenis izin proyek. Oleh sebab itu Pokir sebaiknya bernilai di atas Rp200 juta agar masuk mekanisme tender, bukan penunjukan langsung,” tegasnya.

Menurutnya, praktik Pokir rawan disalahgunakan ketika proyek bernilai kecil diarahkan melalui penunjukan langsung. Kondisi itu membuka ruang permainan fee, kedekatan politik, hingga dugaan transaksi proyek di belakang layar.

Ia juga meminta aparat tidak berhenti hanya pada dugaan pelaku lapangan atau oknum anggota dewan semata, tetapi menelusuri pihak-pihak yang menikmati proyek tersebut.

“APH harus lebih progresif menelisik uang Pokir ke pengusaha yang mengerjakan proyek itu,” katanya.

Sorotan terhadap dugaan praktik Pokir ini mencuat setelah laporan polisi terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial RF atas dugaan penipuan bermodus proyek Pokir yang disebut merugikan tujuh warga hingga ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar aparat membongkar praktik serupa yang diduga selama ini berjalan tertutup.

Direktur LBH Internasional Lombok, Drs. Lalu Muhamad Syukur, menyebut praktik jual beli proyek Pokir sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan pelanggaran serius terhadap hukum.

“Jual beli proyek Pokok-Pokok Pikiran oleh anggota dewan merupakan pelanggaran berat berupa tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Syukur.

Ia menilai praktik pengambilan fee proyek sebesar 10 hingga 20 persen dengan iming-iming proyek Pokir dapat masuk kategori pemerasan dan tindak pidana korupsi.

Menurut Syukur, aparat penegak hukum dapat menggunakan Undang-Undang Tipikor Pasal 5 dan 11 dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Bahkan jika masuk kategori pemerasan, ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Tak hanya itu, ia juga meminta Badan Kehormatan DPRD dan partai politik mengambil langkah tegas terhadap kader yang terbukti bermain proyek aspirasi rakyat.

“Partai harus menonaktifkan atau memecat kadernya yang terbukti terlibat jual beli proyek. Partai segera proses PAW terhadap kader yang tersangkut kasus hukum demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Exit mobile version