Media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada BS melalui nomor whatsapp terkait dugaan kepemilikan dan legalitas usaha penampungan pasir dan koral tersebut, namun belum ada jawaban.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red).
