Gudang Pasir Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH, Aktivitas di Tulikup Gianyar Disebut Sudah Berjalan Dua Tahun

Gianyar, Bali (SIAR POST) – Dugaan praktik penampungan material pasir dan koral ilegal kembali mencuat di Bali. Kali ini, sebuah lokasi penampungan material yang berada di samping kawasan Hardy’sland, Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, disebut-sebut milik seorang oknum anggota kepolisian berpangkat AKP yang bertugas di Subdit 4 Krimsus Polda Bali berinisial BS.

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan Selasa (9/6/2026), menyebutkan, aktivitas penampungan pasir dan koral tersebut telah berlangsung kurang lebih dua tahun dan diduga berjalan tanpa hambatan. Di lokasi, kegiatan operasional disebut dikelola oleh seorang perempuan bernama Lilis, sementara operator excavator diketahui bernama Mukti dan seorang buruh lapangan bernama Ali.

Sumber menyebutkan, keluar masuk truk material terjadi hampir setiap hari. Material pasir dan koral diduga berasal dari sejumlah titik galian dan kemudian ditampung di lokasi tersebut sebelum dijual kembali. Aktivitas alat berat excavator juga terlihat aktif melakukan bongkar muat material.

“Sudah lama berjalan, sekitar dua tahunan. Aman terus. Di lapangan yang urus Lilis,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika dugaan tersebut benar dan lokasi penampungan material itu tidak mengantongi izin usaha pertambangan, izin lingkungan, maupun dokumen penjualan material mineral bukan logam, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum.

Selain dugaan pelanggaran administrasi dan lingkungan, kegiatan penampungan dan perdagangan hasil tambang ilegal dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 161 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tidak hanya itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau keterlibatan aparat penegak hukum untuk melindungi aktivitas ilegal, maka hal tersebut juga dapat menjadi perhatian serius Divisi Propam Polri maupun pengawasan internal institusi kepolisian.

Aktivitas penampungan material ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan jalan, polusi debu, hingga kerusakan ekosistem akibat material yang diduga berasal dari tambang tanpa pengawasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut.

Exit mobile version