DENPASAR, BALI (SIAR POST) – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap I Nyoman Nirka alias Nyoman Tompel dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi kembali menjadi pertanyaan publik.
Terdakwa yang disebut dalam perkara dugaan pengendalian penimbunan ribuan liter solar subsidi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai itu hanya dijatuhi hukuman 1 bulan 20 hari penjara dan denda Rp200 juta.
Vonis tersebut memicu berbagai reaksi karena dinilai jauh lebih ringan dibanding ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maupun tuntutan jaksa penuntut umum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan dijatuhkan pada 2 Juni 2026. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta.
Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Somanasa, membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (8/6/2026).
“Iya benar. Saya baca di data SIPP perkara tersebut sudah diputus tanggal 2 Juni 2026 selama 1 bulan 20 hari dan denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita oleh jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” jelasnya.
Menurut Somanasa, putusan majelis hakim memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan.
“Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan pidana yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan. Tentu majelis hakim telah mempertimbangkan sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah tertuang dalam putusan,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak terdapat perbedaan penerapan pasal antara tuntutan jaksa dan putusan hakim.
“Tidak ada perbedaan penerapan pasal antara tuntutan dan putusan. Pasalnya sama, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Sementara itu, sejumlah faktor meringankan turut menjadi dasar hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah. Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, menderita penyakit jantung yang memerlukan perawatan berkelanjutan, serta telah berusia lanjut.
Meski demikian, putusan tersebut tetap memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang merupakan komoditas strategis yang diperuntukkan bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor transportasi tertentu.
