Menurutnya, kebijakan nasional memang melarang perekrutan honorer baru, namun tidak serta-merta membenarkan pemberhentian tenaga lama tanpa prosedur administrasi yang jelas.
“Negara melarang pengangkatan honorer baru, bukan melegalkan pemberhentian tanpa mekanisme. Kalau ada pelanggaran, prosesnya harus jelas dan terdokumentasi. Kalau tidak ada dokumen, maka publik berhak mempertanyakan legalitas keputusan itu,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kota Mataram belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, prosedur, serta pihak yang mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap Tarmizi Iqbal. (Red)
