Dipecat Tanpa Surat Usai 10 Tahun Mengabdi, TPK PUPR Mataram Minta Keadilan, RKC: Ada Kesewenang-wenangan

Menurutnya, kebijakan nasional memang melarang perekrutan honorer baru, namun tidak serta-merta membenarkan pemberhentian tenaga lama tanpa prosedur administrasi yang jelas.

“Negara melarang pengangkatan honorer baru, bukan melegalkan pemberhentian tanpa mekanisme. Kalau ada pelanggaran, prosesnya harus jelas dan terdokumentasi. Kalau tidak ada dokumen, maka publik berhak mempertanyakan legalitas keputusan itu,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Kota Mataram belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, prosedur, serta pihak yang mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap Tarmizi Iqbal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *