LOMBOK UTARA,SIARPOST – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lombok Utara mengaku terpukul setelah diturunkan dari jabatan struktural menjadi staf pelaksana dengan kelas jabatan paling rendah. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada penghasilan, tetapi juga memukul psikologis dan penghargaan terhadap pengabdian puluhan tahun sebagai ASN.
Salah seorang pegawai yang terdampak dan enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Umum di Kantor Camat Tanjung. Namun, setelah mutasi, ia kembali ditempatkan di kantor yang sama hanya sebagai staf biasa.
“Yang membuat kami kecewa, saya ditempatkan di kelas jabatan 5, bahkan di bawah staf yang sebelumnya menjadi bawahan saya. Padahal ijazah kami sama-sama SMA,” ungkapnya Jumat 03/07/2026
Ia mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi sebelumnya terkait penerapan aturan yang menyebabkan penurunan jabatan tersebut. Menurutnya, jika pemerintah sejak awal memberikan informasi, para pegawai bisa memahami dan mempersiapkan diri.
“Kalau memang aturan itu akan diterapkan, kenapa tidak ada sosialisasi? Kami semua kaget menerima SK,” katanya.
Ia juga menyoroti ketidakjelasan kebijakan mengenai peluang menjadi Pelaksana Tugas (PLT). Awalnya, dirinya disebut tidak bisa di-PLT-kan karena alasan ijazah, namun belakangan justru muncul informasi bahwa masih ada peluang untuk itu.
Sementara itu, sedikitnya enam ASN diketahui mengalami nasib serupa. Mereka berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Kecamatan Tanjung, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga BKPSDM.
Beberapa di antara mereka bahkan mengalami penurunan kelas jabatan dari kelas 9 menjadi kelas 5. Sebagian lainnya merupakan pegawai senior yang hanya tinggal beberapa bulan hingga satu tahun lagi memasuki masa pensiun.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara, Raden Nyakardi, mengatakan pihaknya menerima aspirasi para pegawai yang terdampak dan memahami kekecewaan mereka. Sedikitnya enam orang ASN datang ke DPRD pada hari itu untuk menyampaikan aspirasi terkait penurunan jabatan yang mereka alami.
Menurutnya, secara regulasi penyesuaian jabatan tersebut memang mengacu pada ketentuan kepegawaian setelah Kabupaten Lombok Utara tidak lagi berstatus daerah tertinggal. Namun, pemerintah daerah dinilai lalai karena tidak melakukan sosialisasi kepada para ASN yang akan terdampak.
“Yang sangat disayangkan, mereka tidak pernah diberi informasi sebelumnya. Tiba-tiba menerima SK penurunan jabatan. Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya.
Raden Nyakardi menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari aspek administratif dan regulasi semata, tetapi juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan psikologis para pegawai.
“Bayangkan ada yang tinggal enam bulan lagi pensiun, ada yang satu tahun lagi pensiun, lalu ditempatkan menjadi staf di tempat yang sama dengan bekas bawahannya. Secara psikologis tentu berat dan bisa memengaruhi motivasi kerja mereka,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa mutasi seharusnya bertujuan meningkatkan kinerja dan semangat kerja pegawai. Namun, jika justru menimbulkan beban psikologis dan membuat pegawai kehilangan motivasi, maka kebijakan tersebut perlu dievaluasi kembali.
Komisi I DPRD, lanjutnya, meminta pemerintah daerah mencari celah regulasi agar para ASN yang terdampak tetap mendapatkan penghargaan atas pengabdian mereka, termasuk membuka peluang penunjukan sebagai PLT atau solusi lain yang tidak bertentangan dengan aturan.
“Kami meminta pemerintah mempertimbangkan profesionalisme, kemanusiaan, dan penghargaan terhadap pengabdian mereka. Jangan sampai ASN yang telah puluhan tahun mengabdi mengakhiri masa tugasnya dengan rasa kecewa,” tegasnya.
Masukan dari DPRD tersebut kini akan dibahas lebih lanjut oleh BKPSDM, Asisten III, dan Bagian Organisasi bersama Sekretaris Daerah untuk mencari solusi terbaik bagi para pegawai yang terdampak penyesuaian jabatan te
