Lombok Utara,SIARPOST – Citra pariwisata Gili Trawangan kembali diuji. Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara membongkar praktik penyalahgunaan narkotika yang dikemas secara terselubung melalui minuman jus buah di salah satu bar yang cukup dikenal wisatawan asing. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika mulai memanfaatkan sektor hiburan dengan modus yang semakin sulit dikenali.
Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara, di Wild Bar, Gili Trawangan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pemilik bar berinisial HH (25), yang diduga menjual minuman buah yang dicampur jamur mengandung psilosina atau dikenal sebagai magic mushroom kepada wisatawan mancanegara.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Wild Bar. Berbekal informasi masyarakat, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada pukul 13.30 Wita,” ungkap AKP I Nyoman.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pasokan sekitar 25 kojong jamur mengandung psilosina dari seorang perempuan berinisial M dengan harga Rp500 ribu atau sekitar Rp20 ribu per kojong.
Jamur tersebut kemudian diolah dengan cara diblender dan dicampurkan ke dalam jus buah sebelum dijual kepada wisatawan asing dengan harga mencapai Rp150 ribu per sajian. Modus tersebut diduga memberikan keuntungan berlipat bagi pelaku sekaligus menyamarkan bentuk peredaran narkotika.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 25 kojong magic mushroom dengan berat bruto 183 gram, satu unit iPhone 13 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi, buku catatan pembayaran, uang tunai sebesar Rp503 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan, serta satu dompet merek Billabong.
Berdasarkan hasil gelar perkara, HH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, disertai denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini sekaligus menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika kini tidak lagi dilakukan secara konvensional, tetapi mulai menyusup ke tempat-tempat hiburan dengan kemasan yang tampak biasa. Kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan di kawasan wisata guna menjaga keamanan wisatawan sekaligus melindungi citra pariwisata Lombok Utara dari praktik peredaran narkotika terselubung.(Niss)
