Gili Trawangan Pulau Impian Wisata Dunia, Pengelolaan Sampah Justru Kacau: Potensi Rp711 Juta Menguap

LOMBOK UTARA, SIAR POST – Di balik pesona Gili Trawangan sebagai destinasi wisata kelas dunia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pengelolaan persampahan.

Audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025 mengungkap lemahnya pencatatan retribusi sampah hingga potensi pendapatan daerah yang belum tergarap secara optimal.

Temuan BPK menunjukkan pembayaran retribusi dari pengelolaan sampah di Gili Trawangan belum didukung data ritase atau volume sampah yang memadai.

Selama ini, besaran pembayaran lebih banyak didasarkan pada estimasi sehingga tidak mencerminkan jumlah sampah yang benar-benar diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Akibat lemahnya sistem pencatatan tersebut, BPK menghitung potensi retribusi persampahan di Gili Trawangan dapat mencapai sekitar Rp711,14 juta per tahun.

Namun, realisasi yang tercatat hanya sekitar Rp236,9 juta, sehingga terdapat potensi pendapatan yang belum tergarap sekitar Rp474,24 juta.

Tak hanya soal pendapatan, audit juga menyoroti kondisi TPST Gili Trawangan yang telah melampaui kapasitas.

Meningkatnya jumlah wisatawan dan pertumbuhan penduduk menyebabkan produksi sampah terus bertambah, sementara fasilitas pengolahan dinilai belum mampu mengimbanginya. Dengan hanya 13 petugas pemilah, proses pengelolaan sampah berjalan kurang optimal.

BPK juga menyebut mekanisme penghitungan retribusi seharusnya mengacu pada jumlah, jenis, dan volume sampah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Karena itu, pencatatan berbasis estimasi dinilai perlu segera dibenahi agar pengelolaan retribusi lebih akuntabel.

Exit mobile version