Kasus Aseng Kian Meluas, BEM Nusantara Desak Propam Usut Dugaan Keterlibatan Aparat di Skandal Tambang PT QSS

JAKARTA, SIAR POST – Perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (PT QSS) di Kalimantan Barat terus menjadi sorotan publik.

Kali ini, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar mengusut secara menyeluruh setiap dugaan keterlibatan aparat dalam perkara yang menjerat Sudianto alias Aseng.

Desakan tersebut disampaikan setelah laporan yang diajukan BEM Nusantara resmi diterima oleh Propam Polri. Organisasi mahasiswa itu menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada sosok Aseng semata, melainkan harus mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti.

Koordinator BEM Nusantara, Ghani Zulkarnaen R., menegaskan bahwa kasus PT QSS menyangkut tata kelola perizinan pertambangan, pengawasan pemerintah, peran penyelenggara negara, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan bukti yang sah.

Menurut Ghani, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana aktivitas yang kini dipersoalkan secara hukum diduga dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penanganan yang memadai.

“Perkara ini tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan Aseng atau PT QSS. Kalau aktivitas yang sekarang dipersoalkan secara hukum diduga berlangsung bertahun-tahun, publik berhak bertanya bagaimana fungsi pengawasan dan penegakan hukum berjalan selama periode tersebut,” ujarnya.

Soroti Fungsi Pengawasan

BEM Nusantara juga menyoroti adanya irisan waktu antara periode dugaan penyimpangan tersebut dengan masa jabatan Irjen Pol. Pipit Rismanto saat menjabat Kapolda Kalimantan Barat sebelum kini menjabat Kapolda Jawa Barat.

Namun demikian, Ghani menegaskan bahwa irisan waktu tersebut bukan berarti menunjukkan adanya dugaan keterlibatan Irjen Pipit dalam tindak pidana maupun pembiaran.

Menurutnya, hal itu tetap layak ditelaah sebagai bagian dari evaluasi fungsi pengawasan dan akuntabilitas institusi kepolisian.

“Kami mempertanyakan apakah selama periode tersebut pernah ada laporan masyarakat, operasi penertiban, penyelidikan, koordinasi dengan instansi pertambangan, atau langkah hukum terhadap aktivitas PT QSS. Jika ada, sampaikan hasilnya. Jika tidak ada, tentu publik berhak mengetahui alasannya,” kata Ghani.

Minta Propam Bertindak Transparan

BEM Nusantara meminta Propam Polri melakukan penelaahan secara profesional guna memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, kegagalan pengawasan, konflik kepentingan, dugaan pembiaran, atau pelanggaran etik lainnya.

Organisasi mahasiswa itu menekankan bahwa kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada proses pemeriksaan dan alat bukti, bukan asumsi maupun opini publik.

Selain itu, BEM Nusantara juga menyoroti informasi yang beredar mengenai klaim Indonesia Police Watch (IPW) bahwa Irjen Pipit Rismanto pernah diperiksa Propam terkait dugaan korupsi pertambangan. Hingga kini, status maupun hasil pemeriksaan tersebut belum memperoleh penjelasan resmi.

“Kalau benar sudah diperiksa Propam, sampaikan kepada publik bagaimana status tindak lanjutnya sepanjang tidak mengganggu proses hukum. Kalau belum, laporan yang kami sampaikan dapat menjadi bahan untuk ditelaah. Jangan sampai ketidakjelasan informasi memicu spekulasi,” ujar Ghani.

Kejagung Diminta Telusuri Seluruh Aktor

Selain kepada Propam, BEM Nusantara juga meminta Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus PT QSS hingga menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai perizinan, pengawasan, aktivitas pertambangan, penggunaan dokumen, penjualan maupun ekspor hasil tambang, serta pihak yang diduga menikmati keuntungan.

Exit mobile version