Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dana “Siluman” DPRD NTB, Aliansi For Justice Save KSB: Publik Berhak Curiga, Minta MA dan KY Turun Tangan

MATARAM, SIAR POST – Putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan polemik dana “siluman” DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.

Ketua Aliansi For Justice Save KSB, Abbas Kurniawan, menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Menurut Abbas, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai dasar pertimbangan hukum majelis hakim, terlebih perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum. Namun rasa keadilan masyarakat juga harus dihormati. Publik tentu bertanya, mengapa perkara yang telah melalui penyidikan, dinyatakan lengkap, memiliki alat bukti menurut penuntut umum, justru berakhir dengan putusan bebas,” ujar Abbas, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan bahwa putusan bebas bukan berarti menutup ruang bagi masyarakat untuk mengawasi proses peradilan. Menurutnya, dalam negara hukum, setiap putusan hakim juga dapat menjadi objek pengawasan melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta keadilan dibuka selebar-lebarnya. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan justru menurun karena muncul berbagai spekulasi akibat putusan yang dianggap tidak sejalan dengan tuntutan jaksa,” katanya.

Abbas mengapresiasi kerja penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang telah membawa perkara tersebut hingga ke persidangan. Menurutnya, proses panjang mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga pelimpahan perkara tentu dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai memenuhi syarat oleh aparat penegak hukum.

“Jaksa tentu tidak sembarangan membawa perkara ke pengadilan. Ada proses panjang, ada pemeriksaan saksi, ada alat bukti, hingga perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Karena itu masyarakat wajar mempertanyakan mengapa hasil akhirnya berbeda jauh dengan tuntutan penuntut umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abbas meminta agar putusan tersebut menjadi perhatian lembaga pengawas peradilan. Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau perilaku hakim dalam proses pemeriksaan perkara, maka mekanisme pengawasan harus dijalankan secara profesional sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta agar putusan ini menjadi perhatian dan apabila ada dugaan pelanggaran etik, hakim yang memeriksa perkara ini patut dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku agar dilakukan pemeriksaan secara objektif. Ini penting untuk menjaga marwah lembaga peradilan, bukan untuk mengintervensi independensi hakim,” tegasnya.

Ia juga mendorong Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengkaji secara cermat langkah hukum yang masih dimungkinkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjelaskan kepada publik alasan-alasan hukum apabila nantinya menerima atau menempuh upaya hukum terhadap putusan tersebut.

“Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Semua institusi, baik penyidik, jaksa maupun hakim, harus mampu menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan demi kepentingan rakyat, bukan sekadar prosedur,” katanya.

Abbas berharap polemik perkara dugaan dana “siluman” DPRD NTB tidak berhenti pada putusan bebas semata, tetapi menjadi momentum memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas seluruh aparat penegak hukum.

“Yang kami perjuangkan bukan menghukum seseorang tanpa dasar, tetapi memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Ketika muncul pertanyaan dari publik, maka jawaban terbaik adalah keterbukaan, bukan pembiaran,” pungkas Abbas.

Exit mobile version