KPK Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Rp322,18 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan

JAKARTA, SIAR POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp322,18 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tiga tersangka yang ditetapkan KPK masing-masing berinisial DR, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, WER, Senior General Manager Shared Service Operation (SSO) PT Telkom periode 2012–2020, serta EL, pegawai PT Telkom yang juga merupakan pemilik PT PCS.

Program digitalisasi SPBU sendiri merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan memantau ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) secara real-time sekaligus memastikan penyaluran BBM tepat sasaran melalui pemanfaatan teknologi digital.

Namun, KPK mengungkap program tersebut justru diduga dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pengondisian proses pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Kasus ini bermula pada Agustus 2018 saat PT Pertamina dan PT Telkom menandatangani Head of Agreement proyek digitalisasi SPBU senilai sekitar Rp3,6 triliun.

Dalam penyelidikan, KPK menduga DR telah bertemu dengan sejumlah calon vendor sebelum proses pengadaan dimulai. Pada pengadaan perangkat EDC, PT PCS dan PT ASK menjadi calon penyedia. Namun, DR diduga mengarahkan agar PT ASK memenangkan proses tersebut.

Di sisi lain, EL diduga melakukan lobi kepada jajaran direksi PT Telkom agar PT PCS ditetapkan sebagai pemenang. Kondisi itu kemudian berujung pada dugaan kesepakatan lain, di mana WER diduga memerintahkan EL memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor. Dengan mundurnya PT ASK, PT PCS menjadi satu-satunya peserta dan akhirnya memenangkan pengadaan.

Untuk pengadaan perangkat ATG, DR juga diduga mengarahkan WER menunjuk PT SGP sebagai vendor.

Pada Oktober 2018, DR mengeluarkan nota dinas yang menetapkan target implementasi digitalisasi di 1.200 SPBU pada 2018 dan 4.318 SPBU pada 2019.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT Telkom menunjuk PT SCC sebagai system integrator. Namun, KPK menduga penunjukan itu dilakukan secara langsung meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU.

Tak hanya itu, atas arahan DR, WER diduga memerintahkan anak perusahaan PT Telkom untuk menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas dan tidak berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat.

KPK menilai praktik tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius dalam pengadaan barang dan jasa. Rantai pengadaan yang diduga telah dikondisikan sejak awal mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp322,18 miliar.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pada proyek strategis nasional, harus berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu transparan, akuntabel, bebas benturan kepentingan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi.(red).

Exit mobile version