Namun, LBH PEPADU menilai seluruh dokumen tersebut harus dibaca secara utuh, terutama bagian amar putusan dan objek yang menjadi perkara.
Sahri: Jangan Jadikan Putusan Lama sebagai “Cek Kosong”
Menurut Sahri, inti persoalan saat ini adalah memastikan kesesuaian antara putusan, objek tanah, serta tindakan yang dilakukan pada 2026.
Ia meminta seluruh pihak tidak hanya mengutip sejarah perkara, tetapi membuka dokumen secara lengkap.
Mulai dari amar putusan, dokumen eksekusi 1982, batas dan luas objek, hingga dasar hukum tindakan yang dilakukan pada 2026.
“Jangan jadikan putusan lama sebagai cek kosong. Putusan harus dilaksanakan sesuai amar, objek dan subjek yang diputus,” tegasnya.
Sahri juga menilai apabila benar terdapat perintah eksekusi, maka proses tersebut harus dapat ditunjukkan secara transparan, termasuk siapa yang memerintahkan, objek yang dieksekusi, tahapan eksekusi dan dokumen resmi pelaksanaannya.
Sebaliknya, jika tindakan di lapangan dilakukan tanpa dasar eksekusi yang jelas, menurut dia, tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
LBH PEPADU: Warga Tidak Melawan Hukum
Sahri menegaskan pihaknya tidak sedang mengajak warga melawan putusan pengadilan.
LBH PEPADU, kata dia, justru meminta agar hukum dijalankan secara benar dan transparan.
