LOMBOK BARAT, SIAR POST — Polemik tanah yang dikaitkan dengan Masjid Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, semakin memanas. Setelah pihak pengurus masjid melalui kuasa hukumnya melaporkan dua warga atas dugaan penggeregahan atau penyerobotan tanah wakaf, kini kuasa hukum warga balik mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut.
Advokat LBH PEPADU Keadilan, Sahri, S.H., M.H., menilai tuduhan penggeregahan terhadap warga tidak memiliki dasar yang kuat karena, menurutnya, tidak pernah ada putusan pengadilan yang memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan sebagaimana yang dipersoalkan saat ini.
Hal itu disampaikan Sahri saat diwawancarai pada Selasa (25/8/2026).
“Laporan atas penggeregahan warga itu tidak mendasar. Dasarnya apa? Tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan,” tegas Sahri.
Menurut Sahri, persoalan tersebut harus dikembalikan pada isi amar putusan, bukan sekadar pada keberadaan putusan lama yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyebut putusan yang dijadikan dasar oleh pihak lawan hanya menghukum warga untuk tetap memenuhi kewajiban tertentu, termasuk pembayaran pajak, dan pelaksanaan putusan tersebut disebut telah dilakukan pada 1982.
“Putusan itu menghukum warga untuk membayar pajak. Dan itu sudah dieksekusi pada 1982. Lalu sekarang warga dilaporkan melakukan penggeregahan. Dasarnya apa?” ujarnya.
PN Mataram Disebut Tolak Permintaan Eksekusi
Sahri mengungkapkan terdapat perkembangan penting dalam polemik tersebut. Menurutnya, Pengadilan Negeri Mataram telah menolak permintaan eksekusi yang diajukan pihak terkait karena dinilai tidak sesuai dengan amar putusan tahun 1982.
Bagi LBH PEPADU, surat penolakan tersebut menjadi hal penting yang harus dibuka kepada publik agar tidak terjadi penafsiran sepihak terhadap putusan lama.
“Yang terbaru ada surat penolakan dari PN Mataram. Permintaan eksekusi mereka ditolak karena tidak sesuai dengan putusan tahun 1982,” kata Sahri.
Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana mungkin warga justru dilaporkan melakukan penggeregahan atau penyerobotan apabila pada sisi lain permintaan eksekusi terhadap objek tersebut disebut tidak mendapatkan persetujuan pengadilan.
Menurut Sahri, hal tersebut menunjukkan adanya persoalan yang harus dijelaskan secara hukum sebelum tindakan terhadap warga kembali dilakukan.
“Malah Warga yang Dipersekusi”
Sahri bahkan membalik tudingan yang diarahkan kepada warga.
Ia menyebut tindakan di lapangan yang dilakukan terhadap lahan warga justru patut dipertanyakan karena terdapat dugaan pengerusakan terhadap tanaman milik masyarakat.
“Ini malah mereka yang persekusi dan melakukan pengerusakan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Menurut keterangan yang diterima LBH PEPADU, sejumlah pohon milik warga disebut telah ditebang. Tanaman yang terdampak di antaranya kelapa, nangka, mangga dan ratusan pohon pisang.
Sahri menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan berpegang pada putusan lama apabila pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan amar dan mekanisme eksekusi pengadilan.
“Pihak masjid melalui pengacaranya, dibantu pihak desa dan aparat keamanan, malah menebang pohon-pohon warga. Padahal dasar hukumnya harus jelas,” katanya.
Ia menegaskan, jika memang ada putusan yang harus dilaksanakan, maka pelaksanaannya wajib mengikuti amar putusan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Putusan Inkracht Bukan Berarti Bebas Mengosongkan Lahan
LBH PEPADU tidak menampik adanya rangkaian putusan terkait tanah tersebut sejak perkara tahun 1960 hingga tingkat Mahkamah Agung pada 1982.
Namun, menurut Sahri, keberadaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas untuk melakukan pengosongan lahan puluhan tahun kemudian.
“Putusan inkracht harus dihormati. Tetapi pelaksanaannya juga harus sesuai dengan amar putusan. Tidak bisa kemudian putusan 1982 dijadikan dasar untuk melakukan apa saja pada 2026,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa yang menjadi persoalan bukan penghormatan terhadap putusan pengadilan, melainkan apakah tindakan yang dilakukan sekarang benar-benar sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam amar putusan tersebut.
“Kalau memang ada perintah pengosongan, tunjukkan amar putusannya. Kalau tidak ada, dasar pengosongan pada 2026 itu apa?” tanyanya.
Laporan Pidana Jadi Sorotan
Sebelumnya, Kantor Hukum Justice Law Firm selaku kuasa hukum pengurus Masjid Kuripan melaporkan Muksin dan Renah ke Satreskrim Polres Lombok Barat pada Senin (24/8/2026).
Keduanya dilaporkan atas dugaan penggeregahan atau penyerobotan tanah wakaf milik masjid.
Kuasa hukum pengurus masjid, Safran, S.H., sebelumnya menyatakan kedua warga tersebut merupakan ahli waris penggarap atau penyakap tanah wakaf yang sebelumnya atas nama Tjiah dan Miah.
Pihak pelapor menyebut laporan tersebut dilakukan karena kedua warga masih menempati lahan yang diklaim sebagai tanah wakaf dan tidak memiliki itikad untuk mengosongkannya.
Menurut Safran, sengketa tanah tersebut telah bergulir sejak 1960 di PN Mataram dan kemudian berlanjut hingga Pengadilan Tinggi Denpasar serta Mahkamah Agung.
Pihak pengurus masjid juga mendasarkan klaimnya pada sejumlah putusan, termasuk Putusan MA Nomor 1131 K/Sip/1977 tanggal 3 Maret 1982 dan Putusan PK MA Nomor 315 PK/PERD/1982 tanggal 7 April 1982.
