Ketika ada tunggakan, publik tentu berhak bertanya: sudah sejauh mana penagihan dilakukan, dan apakah perpanjangan pemanfaatan telah benar-benar mempertimbangkan seluruh kewajiban yang belum diselesaikan?
Catatan BPK ini bukan sekadar angka di atas kertas.
Ini adalah alarm bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk memastikan pengelolaan aset daerah tidak berubah menjadi persoalan berulang: aset tetap dimanfaatkan, kontrak terus berjalan, tetapi kewajiban pembayaran justru menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini merujuk pada temuan dan rekomendasi dalam dokumen LHP BPK. Temuan tersebut perlu dilihat sebagai hasil pemeriksaan administrasi dan pengelolaan keuangan/aset, bukan sebagai vonis pidana terhadap pihak mana pun. Pihak-pihak terkait tetap berhak memberikan klarifikasi dan tanggapan. (Red)
