Ratusan Warga Lantung Gelar Aksi, Desak Pemprov NTB Legalkan Tambang Rakyat

SUMBAWA, NTB (SIAR POST) — Ratusan masyarakat dari empat desa di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap penutupan aktivitas tambang emas rakyat.

Aksi damai yang digelar oleh Aliansi Rakyat Tolak Penutupan Tambang Emas Lantung di Kantor Camat Lantung, Kamis (17/9/2026), bukan semata-mata untuk mempertahankan aktivitas pertambangan tanpa aturan. Warga justru mendesak pemerintah segera memberikan kepastian hukum melalui legalisasi pertambangan rakyat.

Dengan membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan aspirasi secara terbuka, warga meminta Pemerintah Provinsi NTB tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menggantungkan sumber penghasilan dari tambang.

Salah satu pesan yang dibawa warga berbunyi:
“Tolak Penutupan Tambang Emas Lantung, Jangan Rampas Nafkah Kami dari Sumber Kehidupan Kami.”

Bagi masyarakat Lantung, mereka ingin kegiatan pertambangan rakyat memiliki legalitas, dilakukan dengan memperhatikan keselamatan kerja, lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Warga menyebut pengajuan legalitas pertambangan rakyat telah dilakukan melalui koperasi. Namun, hingga aksi berlangsung, masyarakat mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai realisasi Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.

Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas tambang dapat segera ditutup ketika terjadi kecelakaan, sementara proses menuju legalisasi yang mereka dorong belum memberikan kepastian.

Secara regulasi, keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak otomatis membuat aktivitas penambangan menjadi legal. IPR tetap diperlukan untuk dapat melakukan kegiatan pertambangan rakyat.

Anggota Komisi IV DPRD NTB, Syamsul Fikri, juga menegaskan hal tersebut. Ia menyebut WPR merupakan wilayahnya, sedangkan IPR merupakan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan.

“Walaupun masuk dalam wilayah WPR, tetapi belum ada IPR-nya, itu belum boleh operasi,” kata Syamsul Fikri, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada September 2026.

Dengan demikian, tuntutan masyarakat untuk memperoleh legalitas perlu ditempatkan dalam konteks bahwa kegiatan pertambangan baru dapat berjalan setelah persyaratan perizinannya terpenuhi.

Desakan warga muncul setelah kecelakaan longsor di kawasan tambang emas Lawang Tua, Kecamatan Lantung, yang menewaskan tiga penambang dan menyebabkan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot sebelumnya menyatakan lokasi tambang tersebut belum mengantongi IPR dan pemerintah daerah telah meminta aktivitas dihentikan sebelum terjadinya longsor.

Peristiwa tersebut kemudian mendorong pemerintah dan aparat melakukan penertiban di lokasi.

Namun bagi masyarakat, penutupan tanpa kepastian mengenai alternatif penghidupan juga menimbulkan persoalan tersendiri.

“Kalau tambang ditutup, kami mau hidup dari mana?” menjadi salah satu inti keresahan yang disampaikan masyarakat dalam aksi.

Mereka berharap pemerintah tidak berhenti pada penutupan aktivitas yang dinilai belum berizin, tetapi juga mempercepat proses legalisasi agar masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan memiliki jalur yang sah.

Aliansi masyarakat Lantung menegaskan mereka tidak sedang meminta pemerintah membiarkan pertambangan berjalan tanpa aturan.

Sebaliknya, warga mendorong agar pertambangan rakyat dilegalkan dan dikelola melalui koperasi sehingga aktivitasnya dapat diawasi serta memiliki standar keselamatan dan kewajiban lingkungan yang jelas.

Pemerintah Provinsi NTB sendiri mencantumkan IPR sebagai salah satu jenis perizinan di sektor pertambangan. Pada informasi layanan DPMPTSP NTB, IPR untuk mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan tercantum sebagai layanan perizinan dalam WPR.

Dalam penjelasan DPMPTSP NTB pada Agustus 2026, penerbitan IPR disebut harus didahului kepastian WPR, legalitas koperasi, penguasaan lahan, pemenuhan dokumen teknis dan lingkungan, serta proses verifikasi sesuai ketentuan. Pada saat itu, DPMPTSP NTB menyebut tiga IPR telah diterbitkan di wilayah Sumbawa.

Exit mobile version