LOMBOK UTARA,SIARPOST – Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih menunggu penyelesaian tahapan anggaran. Padahal, alokasi sekitar Rp4,8 miliar untuk memenuhi hak penghasilan pegawai tersebut telah disepakati dalam pembahasan perubahan APBD 2026.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU, Ardianto, mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan proses penganggaran agar pembayaran gaji tidak terus tertunda. Menurutnya, anggaran tersebut telah disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan KUPA-PPAS Perubahan 2026.
“Badan Anggaran bersama TAPD telah menyepakati anggaran sebesar sekitar Rp4,8 miliar untuk gaji PPPK paruh waktu,” ujar Ardianto.
Ardianto yang juga anggota Banggar DPRD KLU itu menjelaskan, anggaran tersebut diusulkan melalui mekanisme perubahan APBD karena kebutuhan pembayaran gaji PPPK paruh waktu sebelumnya belum terakomodasi dalam APBD Murni 2026.
Setelah kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026, TAPD melanjutkan penyusunan Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) 2026. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum anggaran dapat ditetapkan dan pembayaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Ardianto mengungkapkan, persoalan pembayaran ini terutama menyangkut tenaga pendidik dan kependidikan yang sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu memiliki mekanisme penghasilan berbeda.
Sebelumnya, penghasilan sebagian tenaga tersebut berada dalam lingkup Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora), dengan pembayaran melalui sekolah masing-masing dan sumber dana yang antara lain berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Besaran penghasilan yang diterima pun tidak seragam karena mengikuti mekanisme pembayaran sebelumnya. Perubahan status kepegawaian tersebut membuat pemerintah daerah perlu menyiapkan skema penganggaran melalui APBD agar pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah juga berupaya menyeragamkan penghasilan PPPK paruh waktu agar tidak terjadi kesenjangan dengan kelompok pegawai berstatus serupa lainnya.
Meski demikian, Ardianto mengakui tertundanya pembayaran telah berdampak terhadap tenaga pendidik dan kependidikan yang menunggu kepastian penghasilan mereka.
Karena itu, ia berharap penyusunan hingga penetapan APBD Perubahan 2026 tidak berlarut-larut. Baginya, kesepakatan anggaran perlu segera ditindaklanjuti agar hak pegawai bisa direalisasikan.
“Kami tentu meminta maaf kepada kawan-kawan PPPK paruh waktu yang penghasilannya tertunda. Ini bukan disengaja, tetapi berkaitan dengan sistem dan proses pengangkatan, khususnya tenaga pendidik dan kependidikan yang sebelumnya memiliki pos penghasilan berbeda,” pungkasnya.
Dengan alokasi sekitar Rp4,8 miliar yang telah disepakati dalam pembahasan anggaran, perhatian kini tertuju pada penyelesaian tahapan APBD Perubahan 2026 agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu di KLU memperoleh kepastian.(Niss)
