LOMBOK UTARA ,SIARPOST– Lambannya realisasi belanja APBD 2026 menjadi perhatian Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) didesak segera mempercepat pelaksanaan program agar daerah tidak kembali dibayangi tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) pada akhir tahun.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Ardianto, menilai percepatan belanja menjadi pekerjaan mendesak, terutama setelah pemerintah daerah melewati proses evaluasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, pengalaman tingginya Silpa selama dua tahun berturut-turut seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah. Jangan sampai anggaran yang sudah disiapkan untuk pembangunan justru tidak terserap maksimal karena lambannya pelaksanaan kegiatan.
“Jika realisasi anggaran setelah perubahan APBD tidak dipercepat, tentu bisa kita bayangkan bagaimana Silpa pada akhir tahun anggaran nanti,” ujarnya.
Ardianto juga menyoroti adanya keraguan dalam pelaksanaan anggaran perubahan, terutama jika hal itu dipicu surat atau hasil review Inspektorat. Ia menegaskan, proses review semestinya menjadi instrumen untuk memperbaiki administrasi dan tata kelola, bukan alasan untuk menunda belanja yang sudah direncanakan.
Di sisi lain, ia memahami adanya sejumlah program yang masuk catatan anomali dan membutuhkan penyempurnaan. Namun, kondisi tersebut tidak semestinya ditafsirkan sebagai hambatan bagi seluruh agenda pembangunan di Lombok Utara.
Ia menilai catatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun lembaga terkait harus dijadikan bahan evaluasi untuk membenahi administrasi, sistem, perencanaan, dan proses verifikasi.
“Terkait isu-isu program anomali, tentu itu bukan pertanda KLU akan kiamat. Sesuai saran dari KPK, BPK, dan lainnya, perlu dilakukan penyempurnaan, baik administrasi, sistem, perencanaan, maupun verifikasinya,” tegasnya.
Menurut Ardianto, perbaikan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme perubahan APBD dan evaluasi pemerintah provinsi. Setelah tahapan formal dilalui, OPD seharusnya segera menindaklanjuti kekurangan yang ditemukan agar pelaksanaan program tidak berlarut-larut.
Ia mengingatkan, persoalan koordinasi antarinstansi juga perlu dibenahi. Sebab, terdapat kegiatan yang sudah berjalan, bahkan telah selesai sejak APBD murni, tetapi kemudian masuk dalam catatan sehingga kelanjutan realisasinya ikut terkendala.
Bagi Ardianto, program yang tercantum dalam APBD pada dasarnya merupakan bagian dari upaya menjalankan visi dan misi pemerintah daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Karena itu, koreksi terhadap program harus dilakukan secara tepat tanpa menghambat kegiatan yang memang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ia turut mengingatkan bahwa rendahnya serapan belanja bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan. Jika anggaran tidak terealisasi, masyarakat berpotensi terlambat merasakan manfaat program yang telah direncanakan. Selain itu, rendahnya kemampuan penyerapan anggaran juga dapat memengaruhi penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah dan berpotensi berdampak pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Ardianto pun meminta pimpinan Banggar dan seluruh pihak terkait bersikap tegas dalam mendorong OPD menyelesaikan persoalan administrasi serta mempercepat kegiatan yang telah memenuhi ketentuan.
“Kita perbaiki yang kurang baik dan segera realisasikan semua program agar serapan APBD 2026 tidak terpuruk,” tandasnya.(Niss)
