LOMBOK TENGAH, SIARPOST – Puluhan warga dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, Selasa (20/10/2026). Mereka mendesak kejelasan penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret seorang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka.
Aksi tersebut berawal dari persoalan hukum yang dialami Dian, warga Kuta, yang melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian yang diduga dilakukan oleh seorang WNA.
Massa mempertanyakan penanganan perkara yang disebut terhenti sejak Februari 2026. Mereka menilai, hasil pemeriksaan forensik yang disebut menyatakan adanya pemalsuan tanda tangan seharusnya menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Puluhan warga itu berangkat dari kawasan Perpustakaan Daerah Lombok Tengah menuju kantor Kejari Praya untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian atas perkembangan perkara tersebut.
“Sudah ada penetapan bahwa tanda tangan itu palsu. Namun perkara justru dihentikan. Di mana keadilannya?” ujar perwakilan massa, Ali Wardana.
Menurut massa, salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah keberadaan draf mediasi yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara. Mereka mempertanyakan penggunaan dokumen tersebut karena, menurut mereka, tidak pernah ada kesepakatan mediasi antara kedua belah pihak.
Agus Sukandi dari PEDATU Lombok Tengah menegaskan, draf mediasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai kesepakatan apabila tidak pernah disetujui oleh para pihak.
“Dokumen mediasi itu tidak lebih dari draf yang tidak pernah disepakati. Namun seolah-olah dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum. Padahal hasil forensik sudah jelas menyatakan dokumen itu palsu,” tegasnya.
Massa meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka status penanganan perkara, termasuk alasan penghentian proses yang mereka persoalkan dan tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan forensik.
Supardi Yusup dari Yayasan Insan Peduli Umat NTB mengatakan, masyarakat hanya menginginkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami percaya Kejari dan Polres Lombok Tengah dapat menyelesaikan ini dengan tegas dan transparan,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Kejari Praya menjelaskan bahwa berkas perkara akan diteliti sesuai prosedur. Apabila berkas dinilai belum lengkap, jaksa dapat mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi.
Pihak Kejari juga menyatakan akan meneliti kembali berkas perkara secara saksama. Namun, kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut masih menjadi hal yang ditunggu oleh masyarakat.
Dialog antara massa dan pihak kejaksaan berlangsung kondusif. Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dengan harapan agar perkara tersebut mendapat penanganan yang jelas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari Kejari Praya dan Polres Lombok Tengah untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait status perkara, hasil pemeriksaan forensik, serta kedudukan draf mediasi yang dipersoalkan.
Bagi warga, yang terpenting bukan sekadar penjelasan prosedural, melainkan kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara profesional dan setiap keputusan hukum dapat dipertanggungjawabkan. (Red/ihsan).
