LOMBOK UTARA,SIARPOST— Rencana penertiban bangunan di sempadan pantai Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), bukan sekadar soal membongkar bangunan, tetapi juga menyangkut penataan wajah pariwisata, perlindungan ruang publik, dan keberlangsungan usaha masyarakat setempat.
Anggota Komisi II DPRD KLU, Artadi, mendukung langkah pemerintah daerah menata kawasan pesisir tersebut. Namun, ia mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan secara terburu-buru tanpa perencanaan yang matang dan sosialisasi yang menyeluruh kepada para pemilik usaha.
Berdasarkan pemetaan awal di lapangan, terdapat lebih dari 160 titik bangunan permanen maupun semi-permanen yang terindikasi melanggar ketentuan sempadan pantai. Saat ini, Pemkab KLU bersama instansi terkait masih menyusun master plan sebagai dasar penataan kawasan tersebut.
Menurut Artadi, sempadan pantai merupakan ruang publik yang harus dijaga keberadaannya. Selain berfungsi sebagai kawasan perlindungan pesisir, area tersebut juga menjadi bagian penting dari daya tarik wisata Gili Trawangan.
Kepadatan bangunan di sepanjang pantai berpotensi mengurangi kenyamanan wisatawan, terutama ketika akses menuju pantai dan pemandangan laut tertutup oleh bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan garis pantai.
Karena itu, ia menilai penataan perlu diarahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan pesisir tanpa mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor pariwisata.
Artadi mengingatkan, jangan sampai penertiban justru memicu konflik karena masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang cukup mengenai rencana dan tahapan pelaksanaannya.
Ia menyarankan Pemkab KLU menuntaskan kajian master plan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah pembongkaran. Setelah itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan pemilik usaha, warga lokal, serta pihak-pihak yang berkepentingan di kawasan Tiga Gili.
Pendekatan dialogis dinilai penting agar masyarakat memahami dasar hukum, tujuan penataan, serta konsekuensi dari kebijakan tersebut. Dengan begitu, pelaksanaan penertiban diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan meminimalkan potensi gesekan di lapangan.
Di sisi lain, Artadi menyebut wacana penertiban pada periode low season atau musim sepi kunjungan wisatawan sebagai langkah yang tepat. Penentuan waktu tersebut diharapkan dapat mengurangi gangguan terhadap aktivitas pariwisata selama proses penataan berlangsung.
Meski demikian, penentuan jadwal penertiban perlu disertai persiapan teknis yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat setempat.
Komisi II DPRD KLU juga mendorong agar penataan sempadan pantai tidak berhenti pada penertiban bangunan semata. Pemerintah daerah perlu memperjelas aturan pemanfaatan ruang publik dan memperkuat tata kelola pariwisata secara terpadu di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air.
Penataan yang dilakukan secara terencana diharapkan dapat menciptakan kawasan wisata yang lebih tertib, menjaga kelestarian lingkungan pesisir, sekaligus memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang.
Di sisi lain, pembenahan kawasan juga berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila diikuti tata kelola usaha dan pemanfaatan ruang yang transparan serta berkelanjutan.
Bagi DPRD KLU, tantangan utama penataan sempadan pantai Gili Trawangan bukan hanya menyelesaikan persoalan bangunan yang terindikasi melanggar aturan, melainkan memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan dasar hukum yang jelas, perencanaan yang matang, dan komunikasi yang baik dengan masyarakat.(Niss)
