DPRD KLU Dorong Dua Raperda, Perlindungan PMI dan Pencegahan Perkawinan Anak Jadi Sorotan

LOMBOK UTARA ,SIARPOST— Perlindungan warga Lombok Utara yang bekerja ke luar negeri dan pencegahan perkawinan usia anak menjadi dua persoalan yang mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Empat fraksi di DPRD sepakat mendorong kelanjutan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut.

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD KLU, Senin, 26/10/26, melalui pandangan fraksi terhadap hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Dua Raperda yang didorong untuk berlanjut tersebut yakni Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Kabupaten Lombok Utara dan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Dukungan datang dari Fraksi Gerindra, Fraksi Golongan Karya (Golkar), fraksi gabungan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Fraksi Demokrat. Meski memiliki pandangan yang sejalan, masing-masing fraksi memberikan catatan agar kedua regulasi itu tidak berhenti sebagai produk hukum di atas kertas.

Fraksi Golkar, melalui Raden Nyakradi, menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran. Ia menyebut sekitar 740 warga Lombok Utara telah ditempatkan bekerja di luar negeri. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa persoalan PMI berkaitan langsung dengan kehidupan ekonomi keluarga di daerah.

Menurutnya, kontribusi pekerja migran terhadap perekonomian keluarga dan daerah perlu diimbangi dengan jaminan perlindungan hukum, keselamatan, dan kesejahteraan sejak proses keberangkatan hingga kembali ke kampung halaman.

“Keberadaan PMI memberikan kontribusi penting terhadap perekonomian keluarga dan daerah. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan pekerja migran memperoleh perlindungan hukum, keselamatan, dan kesejahteraan sejak proses keberangkatan hingga kembali ke kampung halaman,” tegas Nyakradi.

Golkar mendorong pemerintah daerah memperkuat layanan pra-keberangkatan yang transparan dan bebas dari praktik pencaloan. Pengawasan terhadap lembaga pelatihan dan agen penempatan juga dinilai perlu diperketat guna mencegah keberangkatan nonprosedural serta tindak pidana perdagangan orang.

Tak hanya melindungi pekerja sebelum dan selama bekerja di luar negeri, pemerintah daerah juga diminta memberi perhatian kepada PMI purna melalui pelatihan kewirausahaan, literasi keuangan, serta pendampingan bagi keluarga pekerja migran.

Di sisi lain, persoalan perkawinan usia anak dinilai membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar penerapan larangan administratif.

Golkar meminta pemerintah daerah mengidentifikasi berbagai faktor yang melatarbelakangi perkawinan usia anak, mulai dari kondisi ekonomi, lingkungan pergaulan, hingga pengaruh adat istiadat. Upaya pencegahan juga perlu melibatkan pemerintah desa, tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Dukungan anggaran yang memadai turut menjadi perhatian agar program pencegahan dapat berjalan secara berkelanjutan, bukan hanya sebatas sosialisasi sesaat.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Gerindra melalui Artadi, S.Sos. Ia menilai kedua Raperda tersebut memiliki urgensi besar karena menyangkut keselamatan warga yang bekerja ke luar negeri sekaligus masa depan generasi muda Lombok Utara.

Gerindra meminta perlindungan PMI dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke daerah asal. Pemerintah daerah juga didorong memperluas sosialisasi sampai tingkat desa, menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor.

Sementara untuk pencegahan perkawinan usia anak, Gerindra menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan, penguatan akses konseling, serta pendampingan terhadap anak dan keluarga. Sekolah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan dinilai perlu terlibat dalam upaya tersebut.

Artadi mengingatkan bahwa keberhasilan kedua Raperda tidak cukup diukur dari terbentuknya regulasi. Pelaksanaannya harus menghasilkan program yang terukur dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Fraksi gabungan PBB-PKB juga menyatakan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan kedua Raperda. Melalui pandangan yang disampaikan Mahyuddin dari Fraksi PBB, fraksi gabungan tersebut berharap regulasi yang nantinya ditetapkan mampu menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan bagi anak dan menjamin masa depan generasi muda Lombok Utara.

Adapun Fraksi Demokrat melalui H. Burhan M. Nur menyoroti aspek prosedural dan legalitas penyusunan kedua Raperda. Menurutnya, proses penyusunan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik, pelaksanaan focus group discussion, (FGD), hingga sinkronisasi draf.

Proses tersebut, kata Burhan, juga telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.

“Atas dasar itu, kita di Demokrat mendukung kelanjutan pembahasan kedua Raperda sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Kesepakatan empat fraksi ini membuka jalan bagi kelanjutan pembahasan kedua Raperda di DPRD KLU. Tahap berikutnya menjadi penting untuk menyempurnakan substansi aturan, memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum dan pembagian kewenangan, serta menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, tantangan DPRD dan pemerintah daerah bukan hanya menuntaskan pembentukan peraturan, melainkan memastikan perlindungan bagi pekerja migran dan pencegahan perkawinan usia anak benar-benar dapat diterapkan hingga ke tingkat desa.(Niss)

Exit mobile version