DAERAH  

Truk Kayu Diduga Ilegal Lolos dari Kantor KPH, GEMPAR-NTB Desak DLHK Copot Kepala BKPH Wilayah VI

MATARAM, SIARPOST — Dugaan praktik pembalakan liar atau illegal logging di wilayah Kabupaten Dompu kembali menjadi sorotan. Kali ini, GERAKAN MAHASISWA DAN PEMUDA ASPIRASI RAKYAT (GEMPAR-NTB) menggeruduk Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Kamis (29/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan praktik illegal logging yang disebut berasal dari Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, sekaligus mempertanyakan insiden pengambilan paksa satu unit mobil truk bernomor polisi EA 8100 LA milik UD Sinar Mas dari Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II di Desa Kesik, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Insiden pengambilan mobil tersebut disebut terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026. GEMPAR-NTB menilai peristiwa itu memunculkan persoalan serius terkait pengawasan hasil hutan, pengamanan barang bukti, hingga tanggung jawab aparatur kehutanan yang memiliki kewenangan.

Koordinator Lapangan (Korlap) I, Suhardin, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan praktik pembalakan liar yang dinilai membutuhkan penanganan terbuka dan serius dari DLHK NTB.

“Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan hasil hutan, penanganan barang bukti, serta tanggung jawab aparatur yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengamanan kawasan hutan,” ujarnya dalam orasi.

Suhardin secara tegas mendesak Kepala DLHK NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, mengambil tindakan terhadap Faruk selaku Kepala BKPH Wilayah VI. Ia menuding pejabat tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan kerusakan hutan dan praktik illegal logging di sejumlah wilayah, mulai dari Tambora, Pekat, Manggelewa, Woja hingga Dompu.

Bahkan, Suhardin melontarkan dugaan adanya pembiaran terhadap peredaran kayu ilegal di wilayah tersebut.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan massa aksi yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait.

Tak hanya Kepala BKPH Wilayah VI, GEMPAR-NTB juga mendesak pencopotan Lalu Dahlan selaku Kepala Resort Pekat BKPH Wilayah VI.

Menurut Suhardin, pihaknya menduga terdapat keterlibatan aparatur dalam insiden pengambilan paksa truk di Kantor KPH Wilayah II. Ia mempertanyakan bagaimana kendaraan yang sebelumnya diamankan bersama muatan kayu tersebut akhirnya bisa keluar dari kantor pengelola kehutanan hingga menuju Lombok Timur.

“Diduga kuat terlibat dalam kasus pengambilan paksa satu mobil di Kantor KPH Wilayah II sehingga mobil dan kayu tersebut lolos hingga sampai ke Lombok Timur, padahal kayu tersebut berasal dari Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu,” tuturnya.

Soroti Dugaan Lemahnya Pengawasan Hutan di Dompu dan Bima

Senada dengan Suhardin, Akbar juga menyoroti maraknya dugaan praktik pembalakan liar di wilayah NTB, khususnya Kabupaten Bima dan Dompu.

Ia meminta DLHK NTB tidak hanya memberikan penjelasan terkait insiden truk, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengamanan hasil hutan.

Akbar turut mendesak pencopotan Kepala BKPH Wilayah II Lombok Timur. Menurutnya, insiden pengambilan kendaraan yang sebelumnya berada di lingkungan kantor KPH harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap mekanisme pengamanan barang bukti.

“Ini preseden buruk bagi DLHK NTB. Barang bukti mobil dan kayu yang diduga terkait illegal logging justru menjadi persoalan. Bagaimana marwah penegakan hukum di DLHK NTB mau dipertahankan kalau pengamanan barang bukti saja dipertanyakan?” tegasnya.

Pertanyakan Kewenangan P3K Menjadi Ganis Pemeriksaan Kayu

Sementara itu, orator GEMPAR-NTB, Syaokin, mengangkat persoalan lain terkait penugasan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau petugas pengamanan hutan (Pamhut) sebagai tenaga teknis pemeriksaan kayu.

Ia mempertanyakan dasar penugasan pegawai P3K sebagai tenaga teknis atau Ganis dalam melakukan pengecekan fisik dan asal-usul kayu, termasuk siapa yang menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut.

“Sejak kapan pegawai P3K bisa menjadi Ganis? Di-SK-kan oleh siapa dan dari dinas mana? Kami meminta seluruh pegawai P3K di Resort Pekat dievaluasi kinerjanya,” kata Syaokin.

Ia juga mendesak DLHK NTB melakukan evaluasi terhadap jajaran pengelola kehutanan di wilayah Pekat yang menurutnya perlu diperiksa terkait dugaan pembiaran praktik pembalakan liar.

Dalam orasinya, Syaokin melontarkan kritik keras terhadap DLHK NTB. Ia menilai persoalan kerusakan hutan di Pulau Sumbawa, khususnya wilayah Bima dan Dompu, sudah membutuhkan perhatian langsung dari pimpinan dinas.

Bahkan, ia meminta Kepala DLHK NTB turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan dan tidak hanya mengandalkan laporan dari jajaran bawahannya.

“Kami meminta Kepala DLHK NTB turun langsung. Jangan hanya diam di kantor. Kondisi hutan di Pulau Sumbawa harus menjadi perhatian serius,” teriaknya.

Syaokin juga menyebut sejumlah pengaduan yang sebelumnya disampaikan kepada DLHK NTB maupun Polda NTB belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan pihaknya.

“Semua persoalan dan dugaan keterlibatan kedua kepala tersebut sudah kami adukan, baik secara lisan maupun tertulis. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,” pungkasnya.

Tujuh Tuntutan GEMPAR-NTB

Dalam aksi tersebut, GEMPAR-NTB menyampaikan tujuh tuntutan kepada DLHK NTB.

Pertama, mendesak DLHK NTB memberikan klarifikasi resmi terkait insiden pengambilan paksa satu unit truk bernomor polisi EA 8100 LA di Kantor BKPH Wilayah II oleh sejumlah warga.

Kedua, meminta DLHK NTB transparan mengenai asal-usul kayu yang diduga ilegal dan sebelumnya dimuat menggunakan truk tersebut, termasuk kejelasan keberadaan barang bukti setelah kendaraan diambil dari kantor KPH.

Ketiga, mendesak pencopotan Kepala BKPH Wilayah II Lombok Timur.

Keempat, meminta DLHK NTB memanggil dan memproses Kepala BKPH Wilayah VI atas dugaan keterkaitan dengan lolosnya kayu dan kendaraan tersebut dari wilayah Dompu.

Kelima, mendesak pencopotan Kepala BKPH Wilayah VI.

Keenam, meminta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran pegawai Resort Pekat BKPH Wilayah VI yang diduga terlibat atau membantu praktik illegal logging.

Ketujuh, mendesak pencopotan Kepala Resort Pekat BKPH Wilayah VI.

Aksi GEMPAR-NTB tersebut pada akhirnya menempatkan DLHK NTB pada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka, terutama mengenai asal-usul kayu, kronologi keluarnya truk dari kantor KPH, status pengamanan barang bukti, serta mekanisme pengawasan hutan di wilayah Dompu.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak DLHK NTB maupun pejabat yang disebut dalam tuntutan massa aksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (Edo)

Exit mobile version