banner 728x250

Berani Edarkan Sabu di Lingkungan Asrama Polisi, Pria di Sumbawa Dibekuk Ops Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa, SIARPOST – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali menangkap seorang pria TJ (44) pengedar narkotika jenis sabu, di Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa tepatnya di belakang Mako Polres Sumbawa, Kamis malam (10/10).

banner 325x300

Bersama pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 6 poket kecil berat bruto 1,74 gram, 1 poket sedang berat bruto 1,05 gram, uang tunai sejumlah Rp2.760.000, timbangan elektrik, 4 buah handphone merk nokia,1 buah handpone merk xiaomi, dan alat-alat lainnya yang berkaitan dengan narkotika.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK, melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S.Sos saat dikonfirmasi, Minggu (11/10) membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Baca juga : Angin Puting Beliung Sapu Dusun Induk Desa Taman Ayu, Personel Polres Lombok Barat Turun Tangan Bantu Warga

“Pelaku kami amankan saat berada dirumahnya tanpa perlawanan, saat ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut” Ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (10/10) sekira pukul 23.40 Wita, bahwa rumah terduga yang berada di belakang lingkungan asrama Polres Sumbawa sering dijadikan transaksi sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan TJ yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Baca juga : Ratusan Personil Disiapkan, TNI Polri Siap Amankan 291 TPS di Sumbawa Barat, 44 TPS Rawan

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 poker di simpan di bawah kursi tempat duduknya, dan 2 piket sabu di dalam kamar yang dimasukan dalam potong pipa.

“Di hadapan Polisi, ia mengaku semua barang bukti itu miliknya,” jelas Sumardi.

Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *