Dompu, SIARPOST – Hal menarik yang dilakukan Polsek Dompu pada ops yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 yang dilaksanakan di Desa Selaparang, Kecamatan Woja, Rabu (6/1), Pukul 08.00 wita. Selain memberikan sanksi teguran dan sosial, anggota Polres setempat juga memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan untuk menghafal Ayat pendek Al-Qur’an.
Ops yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris. Dalam Operasi tersebut terjaring 213 pelanggar.
“Kita sengaja memberi hukuman dan sanksi baca Al-quran agar kita umat muslim tetap belajar dan meningkatkan bacaan Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup kita,” kata Kapolsek.
Selain itu anggota juga memberikan imbauan dan pemahaman kepada pelanggar untuk mematuhi standar protokol kesehatan Covid19, dan membagikan masker gratis.
Ipda Abdul Haris bertekad untuk terus melaksanakan kegiatan seperti ini, agar masyarakat semakin paham dan tingkat disiplin semakin meningkat dalam mematuhi Prokes Covid19.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan, semoga dapat meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi Prokes Covid19” ujarnya.
“Pandemi Covid19 masih menjadi penanganan bersama, saya harap kita bisa menekan penularan Covid19 dengan sama sama mematuhi Prokes Covid19” harapnya.
Operasi yustisi berakhir pukul 09.15 wita, berjalan aman dan terkendali.