banner 728x250

Diduga Ada Permainan, Balai P2P NT 1 Tidak Transparan Program BSPS 2022

banner 120x600
banner 468x60

 

/Banyak Kades Tidak Dilibatkan Terkait BSPS

banner 325x300

Mataram – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Nusa Tenggara I dianggap tidak transparan terkait dengan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) NTB tahun 2022.

Diketahui untuk tahun 2022 ini sejumlah 1.189 unit rumah BSPS reguler di tujuh kabupaten/kota yang tersebar di 54 desa/kelurahan sudah ditetapkan.

Selain itu, 2.130 unit BSPS Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) di tiga Kabupaten di Pulau Sumbawa dan 215 unit BSPS penugasan khusus.

Kuota yang ditetapkan tersebut dipaparkan pada saat rapat koordinasi dan konsolidasi pelaksanaan BSPS Provinsi NTB di hotel Golden Palace, Kamis (30/6) yang lalu.

Rasanya seperti bola yang dipermainkan, ketika media dan lembaga masyarakat meminta informasi terkait program yang sejatinya untuk kemaslahatan masyarakat itu, pihak Balai P2P NT 1 dan Perkim NTB malah saling melempar.

Bahkan kepala Balai P2P NT 1 tidak bersedia bertemu dengan media untuk menjelaskan hal ini secara rinci, begitu juga PPK Balai P2P seolah-olah menutup-nutupi informasi dan sulit dihubungi dengan alasan sibuk di lapangan.

Baca juga : Dugaan Korupsi Kades Mawu Bima, Camat dan DPMDes Setempat Diminta Bertanggungjawab

Hal yang sama didapat dari Dinas Perkim Provinsi NTB melalui Kepala Dinasnya, bahwa ia sama sekali tidak mengetahui update atau progres BSPS yang saat ini dilaksanakan oleh Balai P2P NT 1.

“Program BSPS ini terkesan ditutupi, tidak ada keterbukaan sama sekali, bahkan tim resmi di lapangan tidak bisa memberikan keterangan kecuali atas izin atasan,” ujar Ketua DPD GARIS NTB, Mawardi, saat ditemui di Mataram, Senin (5/9).

Sebagai mitra pemerintah, Mawardi, tidak ingin ada informasi yang ditutup-tutupi oleh Balai P2P NT 1. Jika ini terkesan ditutupi maka ada indikasi permainan dan akan ada konsekuensi hukum jika informasi publik tidak dijalankan dengan baik.

Dijelaskan Mawardi, ia juga sudah turun di sejumlah desa yang ada di Sumbawa Barat untuk mengecek progres BSPS tersebut dan banyak keluhan yang didapat dari kepala desa.

Keluhan tersebut datang dari banyak desa di pulau Sumbawa yang mengatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam program BSPS ini.

“Kami sebagai pengawas kebijakan dan program pemerintah sesuai dengan UU, kami sudah turun ke desa dan banyak desa yang tidak dilibatkan seperti pembentukan kelompok penerima bantuan, bahkan kepala desa tidak tau siapa ketua kelompoknya” kata Mawardi.

Dijelaskan Mawardi, harusnya sesuai dengan Juknis dan Juklak, bahwa pembentukan kelompok penerima bantuan (KPB) harus sesuai dengan aturan yaitu tetap mengetahui pihak desa setempat, begitu juga penunjukan supplier, namun yang terjadi saat ini desa tidak dilibatkan.

Baca juga :Pastikan personilnya bersih dari Narkoba, Polres Dompu gelar tes urine

“Ini ada indikasi terjadinya permainan di dalam program BSPS ini, sehingga mereka silent dan tertutup kepada kita dan media, ini program buat masyarakat bukan untuk kepentingan mereka pribadi,” tambah Mawardi.

Mawardi akan menggerakkan teman-teman di lapangan untuk memantau jalannya program ini sehingga sukses dan jauh dari oknum atau pihak yang tidak bertanggungjawab yang hanya mementingkan diri sendiri.

Salah satu kepala desa yang berhasil ditemui di Sumbawa Barat, mengeluhkan terkait progres BSPS ini, bahkan mereka sama sekali tidak tau sudah sejauh mana berjalan.

“Kami sama sekali tidak dilibatkan, penunjukan kelompok penerima bantuan, penunjukan supplier, dan banyak lagi yang tidak dilibatkan, padahal nanti kalau ada masalah pihak desa yang dituntut masyarakat,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh kepala desa lainnya di Poto Tano, mereka tidak dilibatkan sama sekali, bahkan pembentukan kelompok penerima bantuan yang harusnya mengetahui kepala desa juga tidak dilibatkan.

“Saya mau datangi balai P2P NT 1 ini, saya mau tanya kenapa kami tidak dilibatkan sementara nanti kami yang jadi sasaran kalau ada masalah di lapangan,” katanya.

Merespon keluhan banyak kades ini, media ini mencoba menghubungi salah satu tim Balai P2P NT 1, namun sama sekali tidak membuahkan hasil karena mereka tidak berani memberikan informasi dan mengaku sudah diperingatkan oleh pimpinan untuk tidak bertemu dengan media atau lembaga.

Hal ini mendapat respon dan kritik dari Ketua DPW Media Independen Online (MIO) Indonesia provinsi NTB, Feryal Mukmin. Ia mengatakan hal semacam ini tidak bisa dibiarkan, karena tidak ada alasan informasi itu ditutup-tutupi.

“Apalagi jika ada pihak yang tidak transparan kepada media, jika terjadi maka ini menghalangi tugas jurnalistik dan itu adalah pelanggaran institusi,” katanya.

Diungkap Feryal, dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pasal 4 di dalam ayat (1) kesatu menyebutkan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” sedangkan pada ayat (2) kedua menyebutkan, “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.

Kemudian ayat (3) ketiga juga menyebutkan, “bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Baca juga : Masyarakat Apresiasi Polres Sumbawa Laporkan Secara Langsung Situasi Pasca Kenaikan BBM

Begitupun ketika mengacu kepada Undang-Undang RI No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), yang menjelaskan bahwa informasi publik yang tidak dikecualikan wajib diketahui publik. Negara menjamin setiap warga negaranya untuk mengakses informasi dari badan-badan publik.

Acuannya jelas, yaitu UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, “Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

Feryal juga mengatakan, di era majunya digitalisasi seperti saat ini kecepatan informasi tersebut sangat mudah diakses dengan menggunakan teknologi seperti handphone dan media lainnya.

“Jadi terkesan lucu jika ada pejabat publik atau Organisasi Perangkat Daerah yang tidak mau merespon pertanyaan dari media atau lembaga lainnya,” katanya.

Menurutnya, Negara memiliki kewajiban dalam melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan membangun kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *