banner 728x250

Ancam Bongkar Kasus, Oknum Wartawan Peras Staf Kemenag Lombok Tengah

banner 120x600
banner 468x60

 

/Belasan Juta Raib

banner 325x300

Mataram, SIARPOST | Seorang Staf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah NTB menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang diketahui dan mengaku seorang wartawan di salah satu media online berinisial SD.

Sesuai keterangan korban, pelaku yang bekerja di salah satu media online di Lombok Tengah itu memeras dengan modus ingin membongkar kasus yang dilakukan pihak Kemenag Lombok Tengah yang sampai saat ini belum jelas.

“Pelaku meminta sejumlah uang kepada kami dengan ancaman akan melaporkan dan menaikan berita terkait kasus di Kemenag Lombok Tengah, tetapi kasus yang dijadikan alasan tersebut hanya isu,” kata korban yang tidak mau dipublis identitasnya.

Baca juga : Bakar Rumahnya Sendiri, Ramaja di Desa Nowa Diringkus Timsus Elang Polsek Woja

Pemerasan oknum yang mengatas namakan wartawan dari sebuah media online tersebut telah dilakukan sejak beberapa bulan yang lalu. Bahkan pelaku mengancam dengan mengajak beberapa oknum LSM untuk memeras korban.

“Saya memberikan uang kepada pelaku sekitar kurang lebih Rp 15 juta, uang tersebut saya kirim secara bertahap dan semua bukti transfer ada,” kata korban.

Karena merasa tertekan dan tidak mampu lagi mengikuti permintaan pelaku, korban kemudian mengungkapkan hal tersebut kepada media dan ingin melaporkannya secara resmi ke pihak berwajib.

“Saya meminta kepada pihak kepolisian memproses pelaku agar tidak terjadi lagi hal semacam ini,” katanya.

Menurut informasi, pelaku sudah melancarkan aksinya di beberapa instansi di Lombok Tengah.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat ditemui di Mataram, Jumat (23/12) mengatakan, jika benar ada pemerasan maka hal tersebut harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib yaitu Polres Lombok Tengah.

Baca juga : Wujud Rasa Bangga Kepada Babinsa, Danrem 162/WB Lanjutkan Kunjungi Koramil Se-pulau Sumbawa

“Lapor saja ke Polisi, nanti dari laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Biarkan pihak kepolisian yang bekerja untuk mengungkapnya,” kata Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas yang sebentar lagi akan menempuh sekolah di Jakarta itu, bahwa wartawan mempunyai kode etik dan profesionalisme dan tidak melakukan hal yang bertentangan dengan aturan UU.

“Bagi institusi yang mendapat ancaman dan tindak pidana segera laporkan saja agar aparat kepolisian dapat segera menindak dengan tegas,” tutup Kabid.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *