Jakarta, SIARPOST.com | Presiden Joko Widodo ( jokowi ) resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS. Kenaikan gaji PNS ini akan berlaku pada 2024.
Hal ini disampaikan Jokowi saat Penyampaian RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Baca juga :
- Semakin Seru! Advokat Senior Dari Jakarta Bergabung Dukung Gugat Sertifikat Lahan Heri Prihatin Hingga ke PTUN
- Jakarta Jadi Kota Paling Berpolusi di Dunia, KLHK : Sumbernya Dari Sektor Transportasi
- Desa Sempe Sumbawa Akan Gelar Upacara Pengibaran Bendera Raksasa di Air Terjun Ai Beling
“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%.
“Yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” katanya.
Berbagai sumber