Masa Jabatan Akan Berakhir, Gubernur NTB Siap-siap Tinggalkan Rumah Dinas dan Kantor

Suasana Rumah Dinas Gubernur NTB di Mataram. (Foto: Fery).

 

Mataram – Beberapa waktu lalu dalam rapat paripurna, Wakil Ketua l DPRD mengumumkan bahwa masa jabatan Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) masa jabatan tahun 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 19 September 2023.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat no 007/889/DPRD/2023, tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur NTB masa jabatan tahun 2018-2023. Mengingat pasal 79 ayat 1 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Artinya, Gubernur NTB Zulkieflimansyah akan segera meninggalkan rumah dinas nya. Dilansir dari Detik.com, beberapa waktu lalu Zulkieflimansyah mulai mengemasi barang dari rumah dinas dan kantor menjelang masa jabatannya berakhir.

Baca juga : https://siarpost.com/2023/09/09/usai-dilanda-topan-hongkong-kini-lumpuh-diterjang-banjir-bandang/

Dari informasi yang diperoleh, pada akhir pekan lalu, ada dua truk angkutan barang yang masuk ke Rumah Dinas Gubernur NTB untuk mengangkut barang-barang pria asal Sumbawa itu.

“Iya (sudah berkemas). Karena harus segera berakhir, masa langsung banyak (yang diangkut), jadi pelan-pelan gitu kami angkutnya,” kata Zulkieflimansyah saat ditemui di Komplek Kantor Gubernur NTB, Senin (4/9/2023) seperti dilansir detik.com.

Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi
Gubernur Zul tidak merasa berat meninggalkan jabatannya. Ia mengaku, fase seperti ini mesti disikapi biasa-biasa saja. Gubernur tak menjawab ihwal apa yang hendak dirinya lakukan nanti usai tak menjabat.

Baca juga : https://siarpost.com/2023/09/09/dorongan-masyarakat-eks-dubes-ri-untuk-turki-punya-kans-maju-pilgub-ntb-2024/

“Dari dulu begini-begini saja kami jalani. Tidak ada jabatan selamanya, ada awal ada akhir dan disikapi biasa-biasa saja,” ujarnya.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo juga telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur NTB menggantikan Zulkieflimansyah. (FR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *