LOMBOK UTARA, SIARPOST.COM |
Seorang pria berinisial MI (36) dibekuk polisi karena ketahuan membawa narkoba jenis Sabu-sabu. Penangkapan tersebut saat polisi melakukan razia dan tes urine di salah satu cafe yang berada di Dusun GilI Air Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, Kamis, 14/12/2023.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU I Putu Sastrawan, Jumat (15/12/2023) membenarkan penangkapan tersebut, terduga pelaku diketahui beralamat di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Baca juga : BPPD NTB Undang Pentahelix Bahas Promosi dan Konsep Pariwisata NTB ke Depan, Apa Saja Yang Akan Dilakukan ?
Penangkapan terhadap terduga pelaku bermula saat Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Utara bersama anggota melaksanakan Razia/Test Urine di salah satu tempat hiburan yang di duga menjadi tempat peredaran Narkotika.
“Pada saat dilakukan razia petugas mencurigai gerak gerik MI, kemudian petugas langsung mengamankan M I dan dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasat Narkoba, ditemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 4,06 gram.
Baca juga : Pria di Dompu Diamankan Polisi, Diduga Hipnotis Agen Brilink, Rp38 Juta Raib
“MI alias I beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara guna proses lebih lanjut,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah klip plastik bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 4,06 gram, sebuah dompet kulit warna hitam dan uang tunai. (Nisa).