Lahan milik Kayuk M Ner yang diklaim dan dibuatkan dokumen alas hak atas nama Kades Kiantar yang diduga direkayasa. Dok istimewa
Sumbawa Barat, SIARPOST – Adanya polemik lapangan sepak bola Desa Kiantar yang di Klaim oleh Pemdes Desa Kiantar melalui Kepala Desa, bahwa tanah lapangan bola tersebut telah menjadi milik aset Desa Kiantar, namun ternyata tanah tersebut belum pernah ditanda tangani Hibah oleh pemilik tanah saudara Kayuk.M.Ner,
Ironisnya lagi , Hasbullah selaku kepala Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa, menggunakan jabatan dan kekuasaannya telah merekayasa Alas Hak milik Kayuk.M.Ner an Hasbullah.
Padahal didalam berita acara yang dibuat oleh Pemdes Desa Kiantar nomor 140/ 252 / VII / 2024, yang mana dalam berita acara tersebut jelas dikatakan milik Kayuk.M.Ner, yang seolah-olah dinyatakan telah beralih kepemilikan hibah dari Saudara Kayuk.M.Nur kepada Pemdes Kiantar.
BACA JUGA : Kolaborasi NTBCare dan BP3MI Berhasil Pulangkan TKW Asal Lombok Korban TPPO
Dan dibenarkan secara lisan oleh saksi -saksi yang menanda tangani berita acara tersebut adalah Mahsar ( Ketua BPD ), Arsad .HM ( Kadus Ai Tiris ), Zaenal Abidin ( ketua RT 09 ), Abdullah ( Kadus Kuang Busir ) dan Sabi Sai ( Kadus Dusun Reban ).
Anehnya, didalam berita acara tersebut tidak ada tanda tangan hibah dari Kayuk.M.Ner selaku pemilik tanah, seolah – olah tanah tersebut telah menjadi bagian dari aset desa, padahal diduga kuat terjadi REKAYASA Kehendak dari Pemdes Desa Kiantar guna menguasai tanah tersebut.
Atas persoalan tersebut, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap.S.Ik.SH yang dikonfirmasi media ini menegaskan, Hasbullah masih dalam tahap penyelidikan atas kasus tanah tersebut.
Apakah Hasbullah naik status ke penyidikan, AKBH Yasmara Harahap mengatakan menunggu hasil pemeriksaan Selasa hari ini.
“Besok (Selasa ini) kita menunggu hadir atau tidaknya pak,” ujarnya.
BACA JUGA : STN NTB Angkat Bicara Terkait Pemanggilan Petani Hutan di Bima Yang Diduga Lakukan Tindak Pidana Kehutanan
Ditanya adakah potensi naik penyidikan? Kapolres lagi-lagi mengatakan, pihaknya menunggu hasil penyelidikan.
Kasus ini dilaporkan juga ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dengan laporan terkait mafia tanah yang saat ini sedang dilakukan Lidik ole Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri setempat, Beni Putra, SH; MH.
Keberanian Kepala Desa Kiantar Hasbullah merekayasa dokumen kepemilikan tanah milik Kayuk.M.Ner menjadi alih nama Hasbullah pada dokumen Alas Hak ( Sporadik ) yang dibuat kepala desa, ini langkah yang sungguh berani melawan hukum, seolah – olah kepala desa ini kebal hukum.
Kayuk.M.Ner selaku pemilik tanah, merasa keberatan karena merasa dizalimi oleh Hasbullah Kades Kiantar, kepada wartawan mengatakan selaku pemilik tanah tersebut, bahwa dirinya tidak pernah memberi hibah dalam bentuk tanda tangan apapun, hanya diberikan dalam bentuk Pinjam Pakai.
Maka dari itu saya sangat keberatan kalau tanah tersebut dokumennya direkayasa oleh kepala desa menjadi nama Hasbullah di Alas Hak yang baru dibuat beberapa hari ini. Sementara nama Hasbullah ternyata Kepala Desa Kiantar,
”Saya katakan, saya telah dizalimi oleh kades kiantar bersama ketua BPD, mana mungkin tanah saya telah beralih nama kepada Hasbullah, kapan saya jual, kok tiba-tiba di alas hak muncul nama hasbullah ternyata kepala desa kiantar, ini jelas penipuan dan mafia tanah yang dilakukan oleh Kades Kiantar ” katanya nada tinggi.
BACA JUGA : Tercatat Sebanyak 121.252 Orang Hadir di Sirkuit MotoGP Mandalika
Untuk itu. Ia akan mempertahankan tanah tersebut, karena hasil keringatnya, ia mengatakan agar jangan coba coba merekayasa dokumen apapun, baik itu ttd, cap jempol ataupun lainnya.
“Saya minta ke APARAT PENEGAK HUKUM untuk memproses hukum Kades Kiantar yang telah berani merekayasa dokumen alas hak menjadi nama Hasbullah” kata Kayuk Emosi.
Kalau betul ia telah menghibahkan tanah tersebut, Mana bukti dokumen ttd penyerahan hibah diatas materai dihadapan kantor urusan Agama, “sekali saya katakan jangan bermain ditanah saya,”katanya.
Kayuk juga menuding kalau Kepala Desa diduga berupaya melakukan Permainan Mafia Tanah, dengan berupaya menguasai tanah tersebut sebagai Aset Desa dengan melakukan segala cara.
”saya akan tetap mempertahankan hak saya , karena tanah tersebut hasil jerih payah keringat saya sebelum Kiantar menjadi desa,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap.S.Ik.SH . Menjawab pertanyaan wartawan via watshaap , Kapolres menegaskan Hasbullah masih dalam tahap penyelidikan atas kasus tanah tersebut.
.( edi )