banner 728x250

Polda Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Gratifikasi Kakanwil Kemenag NTB, Ini Alasannya…

banner 120x600
banner 468x60

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Azis. Dok Lombok post 

Mataram, SIAR POST | Laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB Zamroni Azis akhirnya penyelidikan nya dihentikan oleh Ditreskrimsus Polda NTB. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, Senen (17/2/2025).

banner 325x300

“Pengaduan masyarakat atas dugaan gratifikasi oleh Kakanwil Kemenag NTB yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda tidak ditemukan dugaan gratifikasi tersebut sehingga kasus tersebut dihentikan,” ujar Kombes Pol M. Kholid, Senin.

BACA JUGA : 37 Pejabat di NTB Harusnya Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Divestasi PT AMNT, Termasuk TGB, Kasusnya Hilang

Ia mengungkapkan, dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda NTB telah melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap 27 orang saksi dan dokumen administrasi.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, sudah dilakukan gelar perkara terhadap pengaduan masyarakat tersebut, dan tidak ditemukan adanya dugaan gratifikasi.

Namun, Kabid Humas Polda NTB tidak merincikan siapa saja diantara 27 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, dugaan gratifikasi yang dilaporkan ke Kejati NTB ini berkaitan dengan beberapa persoalan yang menyentuh kewenangan dan jabatan Zamroni Aziz sebagai Kepala Kanwil Kemenag NTB.

Aduan masyarakat tersebut ada yang berhubungan dengan panitia penyelenggaraan ibadah haji (PPIH) pelaksanaan tahun 2024, pindah tugas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan penempatan jabatan eselon 3 pada Kanwil Kemenag NTB.

BACA JUGA : Terdata 23 Ribu Jiwa Warga Terdampak Banjir, Pemda Sumbawa Barat Seakan Tutupi Jumlah Anggaran Bantuan

Nilai gratifikasi yang diduga diterima Zamroni cukup beragam, mulai dari belasan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga tidak langsung diterimanya melainkan melalui perantara rekening milik orang lain.

Kasus tersebut penanganan nya kemudian dilimpahkan ke Polda NTB oleh Kejati NTB, alasannya, mengingat adanya laporan yang serupa juga masuk di Polda.

Pewarta : Nissa
Redaktur : Feryal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *