banner 728x250

Laporan Aktivis Badai NTB terhadap Anggota DPRD Bima Terkait Narkoba Dihentikan Polisi, Tak Cukup Bukti

banner 120x600
banner 468x60

Foto kolase Badai NTB (kanan) dan Anggota DPRD Bima Hilda Komala Dewi (Kiri). 

Bima, SIAR POST – Penyidik Satresnarkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan laporan aktivis perempuan Uswatun Hasanah, yang dikenal sebagai Badai NTB, terhadap anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Golkar, Hilda Komala Dewi.

banner 325x300

Laporan tersebut terkait dugaan keterlibatan Hilda sebagai bandar atau pengedar narkoba jenis sabu.

BACA JUGA : Ramai Penolakan! Pergub NTB Soal Sita Kendaraan Nunggak Pajak Dinilai Tak Adil dan Represif

Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Badai NTB usai dirinya memberikan klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik yang diajukan Hilda. Pengaduan tersebut tercatat dalam laporan Nomor: P/I/XII/2025/SPKT/Res Bima/NTB, tertanggal 14 Januari 2025.

“Laporan Badai NTB atas dugaan keterlibatan klien saya tidak dapat dibuktikan dan telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana,” ujar Kuasa Hukum Hilda Komala Dewi, Opik, kepada media pada Selasa (15/4/2025).

Menurut Opik, penyelidikan oleh pihak kepolisian tidak menemukan cukup bukti, termasuk ketiadaan saksi yang dapat menguatkan tuduhan terhadap Hilda sebagai pengedar maupun bandar narkoba.



Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/64/I/2025/Sat.Resnarkoba, tertanggal 15 Januari 2025.

“Klien saya tidak bisa dibuktikan terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba, baik sabu maupun jenis lainnya. Karena itu, penyelidikan dihentikan,” tegas Opik.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terbukti mengenai kliennya. Dirinya mengapresiasi langkah aparat penegak hukum (APH) yang dinilai telah bertindak objektif dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA : Yuni Bourhany: Ironi KSB, Rakyat Terus Bersuarakan Korupsi, Intelektual Justru Bungkam

Sementara itu, Kuasa Hukum Badai NTB, Mahdin, menyatakan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk melanjutkan laporan jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang memperkuat dugaan terhadap pihak terlapor.

“Kalau nanti ditemukan bukti tambahan, tentu laporan akan dilanjutkan,” kata Mahdin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Pewarta : Ridho
Redaktur : Feryal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *