Presiden Prabowo Subianto. Dok kantor staf presiden
SIARPOST.COM – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi merombak kebijakan upah minimum nasional untuk tahun 2025 melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kabar ini menjadi sorotan karena seluruh provinsi di Indonesia akan mengalami kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, sebagai bagian dari reformasi ketenagakerjaan nasional.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar karyawan swasta di bawah upah minimum yang telah ditentukan.
BACA JUGA : Desa Akar-Akar Siap Bentuk Koperasi Merah Putih Lewat Musdes
“Setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan layak sesuai standar minimum nasional. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kesejahteraan buruh,” kata Presiden Prabowo dalam pernyataannya.
Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang telah disahkan:
1) Aceh: Rp3.685.616
2) Sumatera Utara: Rp2.992.559
3) Sumatera Barat: Rp2.994.193
4) Sumatera Selatan: Rp3.681.571
5) Kepulauan Riau: Rp3.623.654
6) Riau: Rp3.508.776,22
7) Lampung: Rp2.893.070
8) Bengkulu: Rp2.670.039
9) Jambi: Rp3.234.535
10) Bangka Belitung: Rp3.623.653
11) Banten: Rp2.905.119
12) DKI Jakarta: Rp5.396.761
13) Jawa Barat: Rp2.191.232
14) Jawa Timur: Rp2.305.985
15) DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95
BACA JUGA : Sehari Daftar Langsung Wisuda? Kampus swasta di Lombok Tengah Diduga Jual Ijazah Tanpa Kuliah
16) Jawa Tengah: Rp2.169.349
17) Bali: Rp2.996.500
18) Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
19) Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
20) Maluku Utara: Rp3.408.000
21) Maluku: Rp3.141.700
22) Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
23) Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
24) Sulawesi Utara: Rp3.775.425
25) Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
26) Gorontalo: Rp3.221.731
27) Sulawesi Barat: Rp3.104.430
28) Kalimantan Barat: Rp2.878.285
29) Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04
30) Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
31) Kalimantan Utara: Rp3.580.160
32) Kalimantan Timur: Rp3.579.314
33) Papua: Rp4.285.850
34) Papua Barat: Rp3.393.500
35) Papua Tengah: Rp4.285.848
36) Papua Barat Daya: Rp3.614.000
37) Papua Selatan: Rp4.285.850
38) Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Kenaikan upah ini menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja di sektor swasta untuk memperoleh kehidupan yang lebih layak. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
Catat dan bandingkan! Apakah UMP di provinsimu sudah sesuai harapan? Jangan lupa bagikan informasi ini ke rekan kerjamu!