Sekretaris Dinas LHK NTB, Syamsiah Samad, S.Hut., M.Si., saat Diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (17/6/2025). Dok istimewa
Mataram, SIAR POST — Isu terkait tunggakan cicilan pinjaman Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada lembaga pembiayaan Dana Usaha Mandiri Indonesia (DUMI), akhirnya diluruskan melalui klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung di Mataram pada Selasa, (17/6/2025), hadir Sekretaris Dinas LHK NTB, Syamsiah Samad, S.Hut., M.Si., Kasubbag Keuangan Dinas LHK NTB, Soraya, serta perwakilan DUMI Koordinator Wilayah NTB, Wawan.
Ketiganya menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya, membantah informasi yang menyebutkan ASN LHK telah menunggak cicilan pinjaman secara keseluruhan.
Syamsiah Samad menjelaskan bahwa pembayaran cicilan pegawai kepada DUMI tetap dilakukan oleh bendahara dinas secara rutin, sebagaimana mekanisme yang telah disepakati.
Namun, terdapat kendala khusus pada tahun 2023 yang menyebabkan tujuh orang ASN yang bertugas di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Sumbawa tidak dapat menyetor cicilan secara penuh seperti biasanya.
“Masalah ini bukan karena kelalaian atau ketidakmauan membayar, tetapi murni akibat perubahan klasifikasi jabatan pada tahun 2023. Klas jabatan tujuh ASN tersebut turun, sehingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka juga mengalami penurunan. Akibatnya, nilai TPP yang diterima tidak mencukupi untuk menutupi potongan angsuran kredit secara penuh,” papar Syamsiah.
Penurunan klas jabatan pada tahun 2023 tersebut, tambahnya, membuat nilai penerimaan TPP menjadi menurun. Sehingga tidak mencukupi untuk menutup cicilan tersebut.
BACA JUGA : Galian C Ilegal Merajalela di Sumbawa Barat, Polda NTB dan ESDM Didesak Bertindak Tegas: Ini Kata Kapolres
Menurutnya, peristiwa ini hanya bersifat insidental dan tidak berulang di tahun berikutnya. “Pada dasarnya, semua ASN tetap memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Hanya karena teknis klas jabatan, potongannya tidak maksimal,” tambahnya.
Kasubbag Keuangan Dinas LHK, Soraya, menambahkan bahwa pihaknya selalu transparan dan aktif berkomunikasi dengan pihak DUMI terkait kondisi keuangan pegawai, khususnya saat terjadi perubahan komponen pendapatan seperti TPP.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada upaya menghindari tanggung jawab atau indikasi kredit macet permanen.
“Kami sudah menjelaskan kepada DUMI, dan mereka juga memahami situasinya. Tidak ada kendala serius, dan kami terus menjalin koordinasi agar penyelesaian bisa berjalan baik,” ungkap Soraya.
Soraya juga menegaskan, bahwa bendahara selama ini telah menyetor cicilan para nasabah kepada DUMI dan semua informasi terkait kekurangan pembayaran tersebut sudah diinformasikan kepada pada nasabah termasuk 7 orang ASN yang diketahui menunggak karena kurang bayar setiap bulannya.
BACA JUGA : Polisi Grebek Rumah Warga di Bima Salah Sasaran, Bandar Sabu Malah Kabur: Pemuda Bakal Gugat ke Polda
DUMI Wilayah NTB, melalui Koordinator Wilayah-nya Wawan, membenarkan bahwa memang terdapat tunggakan pada 7 ASN LHK NTB yakni sekitar 8 kali angsuran.
Namun, kejadian itu terjadi pada cicilan tahun 2023 pada saat tunjangan atau TPP pada ASN DLHK yang menjadi nasabah DUMI turun.
“Memang ada tunggakan, tahun 2023 itu kurang bayar per bulan karena TPP nya tidak Cukup, sesuai SOP kami kalau kurang bayar tidak bisa kami input, tapi uang nya tetap ada di rekening perusahaan,” ujar Wawan.
Ia pun memberikan solusi atas kejadian tersebut, DUMI akan menginput akumulasi pembayaran yang dilakukan pada tahun 2023 sesuai dengan yang telah disetor.
Ia juga menegaskan, bahwa pihak Dinas LHK yakni bendahara telah menyetor cicilan para ASN setiap bulannya, dibuktikan dengan bukti setoran yang menjadi arsip LHK NTB dan data yang dipegang oleh DUMI.
BACA JUGA : Survei Terbaru: 78% Rakyat Dukung PPS, Presidium Siapkan Aksi Akbar Guncang Tano 1 Juli 2025
Menurutnya, lembaga pembiayaan tersebut memiliki fleksibilitas dalam menanggapi situasi yang dihadapi oleh ASN, terutama jika memang terjadi perubahan struktural atau teknis dalam birokrasi yang memengaruhi besaran pendapatan pegawai.
“Dari sisi kami, DUMI tidak mempersoalkan hal ini secara berlebihan. Sepanjang ada komunikasi dan niat baik, itu sudah cukup. Dan sejauh ini,” ujar Wawan.
Ia berharap ke depan proses administrasi dan penyesuaian pendapatan seperti TPP bisa lebih terintegrasi sehingga meminimalkan kendala teknis seperti ini.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam merancang sistem penyaluran TPP yang berkelanjutan dan akuntabel.
Turunnya klasifikasi jabatan yang berdampak pada pendapatan pegawai seharusnya diimbangi dengan mekanisme antisipasi agar tidak mengganggu kewajiban finansial yang sudah berjalan, terutama yang berbasis potong gaji seperti kredit.
Pengamat kebijakan publik juga menyarankan agar Pemprov NTB menyusun sistem monitoring yang bisa mendeteksi perubahan jabatan dan TPP secara lebih real time, serta memberi informasi dini kepada lembaga pembiayaan terkait dampaknya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi yang bisa merugikan nama baik ASN atau menciptakan persepsi negatif terhadap lembaga pemerintah yang sesungguhnya telah menjalankan kewajiban sesuai prosedur.
Penulis: Redaksi SIAR POST | Editor: Feryal