PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian Anggaran, SK Menyusul Usai NIP Terbit

Lombok Utara, SIARPOST_Pemerintah daerah memastikan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah masuk dalam skema penganggaran resmi. Kepastian ini sekaligus menjawab keresahan tenaga honorer yang menunggu kejelasan status dan hak penghasilan mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sahabudin,Rabu 24/12/2025, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu telah dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, besaran penghasilan yang diterima dipastikan minimal sama dengan penghasilan sebelum berstatus sebagai PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, untuk PPPK paruh waktu sudah kita anggarkan. Dan sesuai aturan, memang sudah ditentukan minimal penghasilannya sama dengan yang diterima sebelum menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Sahabudin.

Terkait penerbitan Surat Keputusan (SK), Sahabudin menjelaskan bahwa SK akan diberikan setelah proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) selesai. Saat ini, proses NIP bagi PPPK paruh waktu masih dalam tahapan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“SK-nya nanti setelah NIP keluar. NIP teman-teman PPPK paruh waktu ini diproses oleh BKN,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar data PPPK paruh waktu telah masuk dan diproses. Namun demikian, terdapat beberapa yang tidak dapat diakomodir karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Yang PPPK paruh waktu ini pada prinsipnya sudah masuk datanya, kecuali yang memang tidak bisa kita akomodir,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sahabudin memastikan bahwa hak PPPK paruh waktu dapat mulai diterima pada Januari, seiring batas akhir administrasi yang ditetapkan hingga 31 Desember sesuai regulasi yang ada.

“Insyaallah Januari sudah bisa diterima. Januari dan Februari sudah bisa,” tegasnya.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan PPPK paruh waktu dapat bekerja lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas pelayanan publik tanpa dibayangi ketidakpastian status maupun hak penghasilan.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *