Lombok Utara SIARPOST — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memastikan tidak akan merumahkan tenaga non-ASN meski proses administrasi pengangkatan PPPK belum sepenuhnya rampung.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menanggapi kekhawatiran tenaga kontrak yang belum terakomodir dalam skema PPPK.
Menurut Najmul Ditemui media disela sela Paripurna DPRD selasa 30/12/2025 mengatakan bagi tenaga yang sudah masuk dalam skema PPPK, kepastian status telah jelas karena Surat Keputusan (SK) telah terbit.
Dengan adanya SK tersebut, pemerintah daerah telah mengetahui jumlah pasti pegawai yang terakomodir, termasuk rencana Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang ditargetkan berlaku pada Januari.
“Untuk yang belum terakomodir ini, kita sedang carikan dan ikhtiarkan semaksimal mungkin agar mereka tidak dirumahkan,” tegas Najmul.
Ia menegaskan, sementara ini pemerintah telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak merumahkan tenaga kontrak. Meski kontrak lama berakhir, mekanisme perpanjangan tetap dilakukan sambil menunggu skema kebijakan yang lebih permanen.
Bagi tenaga non-ASN yang belum masuk dalam formasi PPPK, Pemkab KLU tengah mencari formula agar mereka tetap bisa bekerja dan memperoleh penghasilan, tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita sedang carikan cara supaya tetap terakomodir dan memiliki penghasilan, tapi tidak melanggar aturan,” jelasnya.
Najmul menegaskan, kebijakan ini dilandasi pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya, tenaga honorer dan kontrak merupakan bagian dari keluarga besar daerah yang telah berkontribusi bagi pelayanan publik.
“Pertimbangannya kemanusiaan. Mereka ini anak-anak kita semua. Maka kita wajib mencarikan jalan keluarnya,” pungkas Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar.(Niss)














